Kegiatan konsumsi dan problematika sampah di Indonesia dalam pandangan islam
Manusia tentunya tidak dapat terlepas dari kegiatan konsumsi, yang mana setiap manusia akan mementingkan kesejahteraannya. Namun dari kegiatan konsumsi tersebut ada yang tidak terpakai atau terbuang yaitu sampah. Saat ini terdapat banyak sekali penumpukan sampah di lingkungan kita, yang pada awalnya hanya beberapa sampah yang dibuang di sungai atau di selokan lama kelamaan akan menumpuk dan mencemari lingkungan baik air, tanah maupun udara. Indonesia terkenal dengan alamnya yang indah namun saat ini banyak sekali wisata-wisata alam di Indonesia yang menjadi tercemar akibat tumpukan sampah yang disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya kesadaran manusia. Ikan-ikan nelayan pun menjadi berkurang kualitasnya, tak sedikit pula yang mati.
Dalam Al-Qur'an surah Ar-rum ayat 41 disebutkan, yang artinya "telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (kejalan yang benar)."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kerusakan alam disebabkan oleh manusia dan allah membuat manusia merasakan akibat dari perbuatannya itu seperi tercemarnya udara, lautan, sungai air dan tanah. Allah telah memperingati kita untuk menjaga lingkungan agar hidup sejahtera.
Badan pusat statistik (BPS) menyatakan bahwa jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 278,69 juta jiwa, angka tersebut naik 1,5% dari tahun sebelumnya yang mana tahun lalu penduduk Indonesia 275,77 juta jiwa. Hal ini menjadi pertanda bahwa ada kemungkinan akan berpengaruh terhadap penumpukan sampah di Indonesia, Karena semakin padat penduduk maka semakin banyak pula sampahnya, namun hal ini tidak dapat dipastikan tergantung dengan gaya hidup masyarakat akan kesadaran lingkungan.
Di lansir dari citarumharum.jabarprov.go.id Data dari oceans plastic free (2017) menyatakan rata-rata ada 182,7 miliar kantong plastik digunakan di Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, total bobot sampah kantong plastik di Indonesia mencapai 1.278.900 ton pertahunnya. Kesadaran individu sangat diperlukan saat ini, sampah tidak bisa disepelekan karena akan berdampak untuk kehidupan dimasa mendatang, yang mana bumi semakin tua, jumlah penduduk semakin meningkat.
Fatwa No. 41 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuh mencegah kerusakan lingkungan yang dikeluarkan oleh Majelis ulama Indonesia (MUI) yaitu membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
Maka dari itu sebagai manusia yang cerdas tanamkan pada diri kita dan juga orang sekitar kita untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan terbebas dari sampah dengan menerapkan 3R yaitu Reduce ( mengurangi sampah, reuse (menggunakan ulang sampah) dan recycle (daur ulang sampah).
Semoga bermanfaat !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H