Lihat ke Halaman Asli

Nandaaulia

Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Asas Fiksi Hukum

Diperbarui: 16 September 2024   07:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

cifor.org/

Asas Fiksi Hukum merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang telah di undangkan oleh negara maka setiap orang dianggap tahu akan ketentuan undang-undang tersebut. Bagi seorang yang tidak mengetahui undang-undang tersebut tidak dapat dibebaskan atau dimaafkan dari tuntutan hukum. 

Asas ini menunjukkan bahwasanya setiap orang harus memahami agar tidak terjadi suatu pelanggaran. Hal ini pernah terjadi kepada Kakek Bursin dari Probolinggo mendapat pidana pencurian pohon mangrove, namun letak pohon ini berada di dekat rumahnya yang membuat kakek Bursin tidak izin kepada siapapun. 

Kakek Bursin mengambil pohon mangrove untuk menyambung hidupnya, namun hal ini membuat Kakek Bursin dikenai Pasal 73 ayat 1 huruf b Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang diputuskan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Probolinggo yang berbunyi "Menggunakan cara dan metode yang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau merusak ekosistem mangrove" Kakek Bursin menyatakan bahwasannya dia tidak pernah tahu akan undang-undang tersebut karena kakek Bursin tidak dapat membaca juga tidak bisa berbahasa Indonesia. 

Adanya suatu peristiwa seperti ini dapat dilihat tidak semua orang Indonesia mengetahui akan hal undang-undang yang baru diberlakukan ataupun undang-undang yang lama, setiap warga negara ingin mematuhi adanya undang-undang yang belaku namun tidak semua bisa tau undang-undang itu ada, perlunya sosialisasi masyarakat akan hal hukum agar tidak terjadi kasus yang sama. 

"Hanya demi bisa menyambung hidupnya harus dipidana"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline