Lihat ke Halaman Asli

Nanda Dahlian Febrianti

Future Journalist

Melestarikan Rumah Panggung sebagai Warisan Budaya Daerah Musi Rawas

Diperbarui: 26 Juni 2021   16:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Modernisasi yang merambah berbagai bidang, tak terkecuali dalam hal arsitekstur bangunan rumah yang banyak meniru aristektur Eropa ataupun Asia. Sampai munculnya konsep rumah minimalis hingga hunian bertingkat kian diminati masyarakat Indonesia.

Musi Rawas salah satu kabupaten di Sumatera Selatan terus melestarikan warisan budaya serta hunian leluhur, Rumah Panggung.

Rumah Panggung diartikan sebagai rumah yang dibangun di atas permukaan tanah atau air dengan beberapa tiang penyangganya. Rumah panggung sendiri terdiri dari barbagai jenis seperti Rumah Limas dengan ciri khas memiliki dua sampai empat undakan yang disebut kekiji. Rumah Cara Gudang yang memiliki bangunan memanjang seperti gudang, hingga Rumah Ulu, rumah adat di daerah hulu Sungai Musi yang dibangun dengan mengikuti ulak-ulak (pusaran angin).

Rumah Cara Gudang dan Rumah Ulu setidaknya menjadi dua jenis Rumah Panggung yang masih bertahan di Kabupaten Musi Rawas. Rumah tersebut tersebar di beberapa desa di Musi Rawas.

Terlepas dari segala keunikan yang disajikannya, tak sedikit penduduk yang merenovasi rumahnya dengan mendirikan bangunan beton di bawah Rumah Panggung.

Menurut saya, kegiatan tersebut tentulah mengancam eksistensi Rumah Panggung sebagai salah satu warisan budaya. Pemerintah Daerah Musi Rawas, serta kalangan pemudanya haruslah lebih peka dan tanggap terhadap hal tersebut. Wewenang pemerintah diharapkan membuat peraturan daerah tentang pelestarian ini. Serta anak-anak muda Musi Rawas, terlebih Bujang dan Dehe bisa berkontribusi dengan memperkenalkan warisan yang satu ini pada masyarakat luar secara langsung maupun malalui media massa.

Beberapa tempat yang masih dominan berdirinya Rumah Panggung dapat dijadikan objek wisata budaya. Jika tempat tersebut masih menjadi permukiman warga, maka pemerintah dapat mengeluarkan peraturan terkait tata tertib wisata budaya. Dan diharapkan pula memberikan feedback pada pada warga sekitar agar keamanan dan kenyamanan warga tetap terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline