Lihat ke Halaman Asli

Imam Munandar

just one in I III II III . III

Etik dan BioEtik Pelayanan Publik

Diperbarui: 5 Desember 2021   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pri

Tepat persis di depan pintu masuk ruang pelayanan, terpampang sangat jelas "Kode Etik Pelayanan" dalam standing banner.

Siapa sangka, masih ada penyelenggara layanan publik yang memajang kewajiban dan larangan Petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, padahal saat ini pelayanan online gencar dilakukan.

Patut kita apresiasi dan perlu kita contoh upaya instansi tersebut mengingat kode etik merupakan norma dan asas yang digunakan sebagai landasan tingkah laku.

Etika, Kode Etik dan Bioetik

Kode Etik dan Etika adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Etika disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online, merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan menurut Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, Etika adalah ilmu yang memberikan arah dan pijakan dalam tindakan manusia (Agustina Enny, 2020).

Setiap profesi, memiliki kode etiknya masing masing (kelompok tertentu tadi, red). Dokter memiliki Kode Etik Kedokteran (KODEKI 2012), Wartawan memiliki kode etik jurnalis (KEWI), Notaris memiliki kode etik notaris. Begitu seterusnya.

Etik mengatur manusia dalam membuat keputusan dan dalam berperilaku (profesi), dengan menggunakan dasar antar beberapa kaidah moral, dengan hasil yang tidak selalu seragam, tergantung kasusnya. Berkenaan itu pula, sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan untuk menyeragamkan perilaku dan keputusan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

Bioetik menurut Prof. Yayi Prabandari (Etika Kode Etik PPT, 2021) merupakan etik yang berhubungan dengan praktek kedokteran dan atau penelitian di bidang biomedis, perilaku (interaksi) manusia dengan sesama (mahluk hidup). Menurut Childress & Beauchamp terdapat 4 kaidah dasar BioEtik yang menjadi landasan dalam membuat keputusan yaitu:

Beneficience (Berbuat Baik), prinsip ini menuntut untuk melakukan hal yang baik. Contoh Pemerintah mewajibkan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat.

Nonmaleficince (tidak merugikan), prinsip ini berarti tidak menimbulkan kerugian bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Contoh Dokter menganjurkan pasien yang mengalami pendarahan berat agar dilakukan transfusi darah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline