Lihat ke Halaman Asli

Imam Munandar

just one in I III II III . III

Maladministrasi C*nta

Diperbarui: 27 Maret 2019   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi yang belum pernah menyampaikan Laporan atau aduan mengenai pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta maupun di Perwakilan Provinsi, mungkin Maladministrasi adalah kata yang asing di telinga, sehingga bisa saja Kamu mengartikannya sebagai kecacatan maladministrasi (mengacu pada kata yang lebih terkenal, Malpraktek : red). 

Padahal, artinya bisa lebih luas, yakni meliputi perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, termasuk didalamnya perbuatan diskriminasi, adanya kepentingan dan perbuatan tidak patut.

Definisi Maladministrasi dalam pelayanan publik seperti itu, ternyata dapat juga  kita alami sebagai manusia dalam kedudukannya sebagai insan sejoli yang sedang kasmaran pada masa jayanya.

  

Contoh :

Si Doi main lempar surat c*nta, tapi sembunyikan nama

Si Doi 'nggak sopan. Nembak mah langsung, tapi nolak c*nta cuma brani lewat WA

Si Doi mengulur-ulur jawaban Yes or No, sehingga menyebabkan galau tingkat dewa karena 'ngga pasti

Si Doi tidak menepati janji menghalalkan c*nta, padahal sudah mengikatkan cincin pertunangan

Si Doi berbuat melebihi kewenangannya, belum nikah tapi udah minta jatah

Kamu pernah mengalaminya??

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline