Lihat ke Halaman Asli

Pemahaman Sistematis Akad Ijarah dan Penerapan Ijarah dalam islam

Diperbarui: 1 April 2023   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Akad ijarah Merupakan akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. secara umum akad ijarah dikenal sebagai akad sewa menyewa.

1. Pengertian akad Ijarah menurut para ulama

  menurut ulama Hanafiah ijarah adalah akad kemanfaatan dengan adanya kompensasi. sedangkan menurut ulama Syafi'iyah ijarah adalah akad kemanfaatan atas suatu hal suatu hal benda atau barang yang mubah yang mana dapat dipertukarkan dengan komunikasi yang diterapkan. Adapun menurut para ulama-ulama malikiyah akad ijarah adalah akad kemanfaatan atas suatu benda atau barang yang mubah dengan durasi yang tertentu dan juga kombinasi tertentu yang dapat diterapkan. berdasarkan definisi-definisi tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa ijarah adalah akad yang menjual manfaat dari suatu barang atau benda dengan kompensasi sebagai riternya. Karena ijarah merupakan akad yang berputar dimanfaatkan suatu benda, ijarah ini tidak bisa diterapkan pada benda itu sendiri. Contoh dari akad Ijarah seperti mengontrak rumah menyewa kios ruko menyewa mobil maupun keperluan sewa menyewa yang lain.

   Akad ijarah juga menerapkan  multijasa untuk keperluan membayar sekolah biaya rumah sakit dan juga biaya walimah. Anggota yang melakukan pembiayaan dengan akad ijarah tidak akan menerima uang tunai namun berupa barang atau jasa yang disewanya. Contohnya anggota bisa mengunjungi  mengakses layanan pembiayaan bisa langsung mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembiayaan setelah sebelumnya diberikan penjelasan oleh bagian Jasa Mitra setelah melalui proses pengecekan selanjutnya berkas tersebut akan ditindaklanjuti oleh bagian marketing. Adapun pembayaran sewa rumah dilakukan sebelum penandatanganan akad pembiayaan ijarah agar rumah tersebut secara sah menjadi hak penuh menyewakan kembali rumah yang disewanya kepada anggota yang membutuhkan. 

2. Landasan Hukum ijarah

Dalam al-quran surah al qashas ayat 26 dijelaskan;

 artinya:" Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, "Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya".

Artinya:"Sungguh, mereka yang beriman dan mengerjakan kebajikan, Kami benar-benar tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan perbuatan yang baik itu".

   landasan hukum mengenai ijarah juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ijarah adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewa.

3. Rukun dan Syarat Ijarah

a. Rukun Ijarah

1. Aqid (Orang yang berakad)

  Orang yang melakukan akad ijarah ada orang yaitu mu'jir dan mustajir. Mu'jir adalah orang yang memberikan upah atau yang menyewakan. Sedangkan Musta'jir adalah orangyang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yangmenyewa sesuatu. 

2. Sighat Akad

Yaitu suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad ijarah.

3. Ujroh (upah) 

Ujroh yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta'jir atas jasa yang telah diberikan atau diambilmanfaatnya oleh mu'jir.

b. Syarat Ijarah

Menurut M. Ali Hasan syarat-syarat ijarah adalah :

1) Syarat bagi kedua orang yang berakad adalah telah baligh dan berakal (Mazhab Syafii Dan Hambali).

2) Kedua belah pihak yang melakukan akad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad Ijarah itu, apabila salah seorang keduanya terpaksa melakukan akad maka akadnya tidak sah.

3) Manfaat yang menjadi objek Ijarah harus diketahui secara jelas, sehingga tidak terjadi perselisihan dibelakang hari jika manfaatnya tidak jelas. Maka, akad itu tidak sah.

4) Objek Ijarah itu dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya. Oleh sebab itu, ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa tidak boleh menyewa sesuatu yang tidak dapat diserahkan, dimanfaatkan langsung oleh penyewa. 

5) Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara. 


4. Macam-macam Ijarah

Ijarah terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :


a. Ijarah atas manfaat, disebut juga sewa-menyewa. 

b. Ijarah atas pekerjaan, disebut juga upah-mengupah . 


5. Berakhirnya akad ijarah

Para ulama fiqh meyatakan bahwa akad al-ijarah akan berakhir apabila:


a. Benda yang disewa hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang di jahitkan hilang.


b. Jangka waktu yang di sepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline