Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam PP ini jenis perizinan berusaha terdiri atas:
- Izin Usaha
- Izin Komersial atau Operasional
Sementara permohonan perizinan berusaha terdiri atas:
- Perseorangan
- Non Perseorangan
Perizinan perusahaan menurut PP ini diterbitkan oleh Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota sesuai kewenangannya.
Menurut PP ini cara menerapkan PP ini para pelaku berusaha mendaftarakan usahanya melalui laman OSS (Online Single Submission) dengan cara memasukan NIK, nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran Perseroan Terbatas (PT), yayasan atau badan usaha yang didirikan yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata yang didalamnya berisikan dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum yang dimiliki negara, lembaga penyiaran publik atau badan layanan umum. Selanjutnya dapat mengakses laman OSS dengan mengisi data yang diperlukan, setelah itu lembaga OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha), NIB sendiri merupakan 13 digit angka acak yang diberi pengamanan dan disertai tanda tangan elektronik.
Didalam PP ini NIB merupakan identitas berusaha yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha Komersial atau Operasional. NIB juga berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan Hak Akses Kepabeanan.
Jika pelaku usaha ingin mendatangkan tenaga kerja asing didalam PP ini pelaku usaha harus mengajukan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dengan mengisi data pada laman OSS.
Secara garis besar dalam PP ini pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya dalam laman OSS untuk mendapatkan NIB yang mana sudah dijelaskan diatas, NIB sendiri menurut PP ini pelaku usaha dapat melakukan kegiatan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan gedung dan pengoprasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau pelayakan, pelayanan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.
Segala hambatan dan pelaksanaan pelaku berusaha dapat dilakukan dilaman OSS (Online Single Submission). Didalam laman tersebut juga terdapat pemenuhan komitmen yang diatur dalam PP meliputi izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan.
Secara detail dalam PP No. 24 Tahun 2018, Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan brusaha; serta sanksi.