Penyaluran pembiayaan sebagai core business perbankan syariah merupakan hal yang penting dan utama dalam kegiatan operasional. Melalui kegiatan pembiayaan, bank dapat menghasilkan profitabilitas serta mengembangkan usahanya. Tujuan dari pembiayaan tidak hanya sekadar peningkatan pada aspek profit saja, melainkan juga pada aspek kemanfaatan, sehingga tujuan pembiayaan bank Islam adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholder, yakni bagi pemilik bank, karyawan, masyarakat (baik debitur maupun pemilik dana) bagi pemerintah (negara) dan bagi bank yang bersangkutan.
Selain dari aspek eksternal, risiko usaha dapat muncul dari internal. Menurut Ahmed dan Khan, risiko pembiayaan yang dihadapi oleh perbankan syariah salah satunya disebabkan oleh karakteristik unik yang dimiliki oleh akad-akad pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah. Pemahaman mengenai karakteristik akad pembiayaan tersebut dapat memandu bank syariah untuk memahami profil risiko pembiayaan sehingga dapat menentukan strategi yang tepat dalam menanggulangi risiko yang terjadi untuk mencapai keuntungan optimum dari kegiatan operasionalnya. Menurut Khan, tiap akad mempunyai karakteristik risiko kredit, risiko harga, risiko operasional, risiko likuiditas dan risiko pada level yang berbeda, yang dijelaskan dalam tabel berikut:
Tingkat Risiko Jenis Pembiayaan
Jenis
Pembiayaan
Risiko
Kredit
Risiko
Harga
Risiko
Likuiditas