Dari sekian banyak pemberitaan yang menyedot perhatian saat ini -terutama para guru non PNS adalah informasi pendaptaran CPNS. Mungkin banyak orang yang sudah tidak sabar menantikan pengumuman kapan CPNS 2023 dibuka. Dilansir dari laman PANRB, proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada September mendatang.
Tentu informasi ini menjadi sangat menarik bagi para guru non PNS/honorer/sukwan. Dari beberapa informasi yang saya baca dan geliat para alumni yang melegalisir Ijazah dan sejenisnya ke perguruan tinggi asal, menjadi sebuah indikasi bahwa minat untuk mendaftar menjadi CPNS masih menjadi tinggi.
Pertanyaannya, apakah ini salah? Apa yang menjadi motivasi mendaftar CPSN? Jawabanya...Tentu tidak salah dan sangat manusiawi. Sebab setiap warga negara berhak untuk menjadi PNS apalagi berdasarkan kualifikasi akademiknya yang disandangnya sudah memenuhi persyaratan. Terkait dengan apa motivasi mendaftar jadi PNS? Yang dapat menjawab, hanyalah mereka-mereka yang menjalaninya.
Seseorang yang diangkat menjadi PNS memiliki hak sesuai dengan aturan dalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 21 UU ASN dinyatakan bahwa PNS berhak memperoleh ; (1) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas; (2) Cuti; (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua (4) Perlindungan; dan (5) Pengembangan kompetensi. Bisa jadi inilah salah satu motivsnya. Namun, motivasi ini menjadi berbalik ketika seseorang sudah menjadi pensiun.
Beberapa waktu yang lalu saya menonton salah satu acara reality show di salah satu TV Nasional. Dalam acara tersebut terjadi dialog antara seorang pensiunan PNS (P) dengan motivator (M). P : pa...bolehkah saya bertanya? (M) : boleh....sebelum (P) bertanya lagi...., (M) bertanya nama, dari mana, dan apa pekerjaan. (P) nama saya.....dari....pekerjaan saya, dulu saya itu PNS, sekarang pensiunan (dengan nada memelas).
(M) apa pertanyaan anda? (P) begini pa.... saya bingung untuk mengatur keuangan saya, anak saya banyak, istri saya lagi sakit, sementara saat ini saya tidak punya lagi pengdapatan kecuali mengandalkan gaji pensiunan. Bapak tau kan....berapa gaji pensiun itu. Bagimana solusinya pa..? (M) Sebelum saya menjawab, ijinkan saya untuk memberi komentar dari apa yang bapak ceritakan tadi. Menurut saya, bapak itu, dulu salah cari kerjaan. Kenapa anda mau jadi PNS, kalau akan tau bahwa gaji pensiun itu tidak menjadi jaminan hidup di masa?
Guru Sebuah Profesi
Dalam UU no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan, “ Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, kecakapan, memenuhi standar mutu atau norma tertentu, memerlukan pendidikan profesi”. Menilik pengertian tersebut sejatinya profesi guru menjadi sumber penghasilan dan harapan masa depan. Namun apa yang terjadi ketika definisi profesi dikaitkan dengan cerita di atas, sebuah situasi yang paradoks.
Total ASN yang tercatat hingga akhir September 2022 sebanyak 4.315.181 orang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3.956.018 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebanyak 359.163. PNS sebanyak itu tentu memiliki hak-hak yang sama sesuai dengan aturan yang berlaku. Bayangkan berapa negara harus menanggung beban anggaran untuk membayar hak-hak PNS tersebut. Dari mana sumber uang untuk membayar itu, belum lagi harus membayar tunjangan profesinya. Luar biasa.
Saya mulai berpikir dan mencoba mengambil pelajaran. Satu dalam pikiran saya bahwa menjadi PNS bukanlah sebuah ‘primadona’ yang harus menjadi rebutan setiap orang laksana sang seorang gadis yang harus diperebutkan oleh banyak orang. Tentu hal ini tidak didasarkan pada alasan karena saya bukan PNS. Masih banyak profesi dan pekerjaan yang dapat menjadi harapan untuk hidup di masa depan. Apa itu? Mari kita cari jawabannya masing-masing.