Lihat ke Halaman Asli

Lebaran yang Dulu, Bukanlah Lebaran yang Sekarang

Diperbarui: 28 Mei 2020   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ucapan lebaran (Rancah Post)

Masih ingat lagu Tegar “aku yang dulu bukanlah yang sekarang?". Sepertinya lagu itu mencerminkan kondisi lebaran saat ini dengan lebaran sebelumnya. Biasanya ketika lebaran orang-orang akan saling bersalam-salaman meminta maaf satu sama lain, silaturahim ke rumah-rumah, membagikan THR kepada anak-anak, dan makan bersama keluarga. Namun, pada saat ini di tahun 2020 diketahui Pandemi Covid-19 sedang mewabah di dunia, seluruh aktivitas yang normal berubah seketika menjadi pshysical distancing atau sosial distancing.

Sehingga, perayaan lebaran dahulu yang sangat meriah berubah drastis dengan perayaan lebaran saat ini. Kita mengenal adanya istilah “silaturahim” namun sekarang menjadi “silaturahome”. Lalu apa saja perbedaan lebaran yang dulu dengan lebaran yang sekarang? Berikut beberapa perbedaannya!

Malam Takbiran
Lebaran Dulu

Dahulu, orang-orang akan melakukan tarling atau takbir keliling mengelilingi kampung atau kota dengan arak-arakan memakai obor atau menggunakan mobil dengan penggeras suara. Tanpa adanya ajakan, masyarakat akan sangat antusias merayakan takbir tersebut. Tidak hanya dikumandangkan di masjid, surau atau musala saja melainkan juga dilakukan dengan berkeliling kampung.

Biasanya hal ini akan dilakukan selepas shalat Isya, semua orang akan menyiapkan berbagai peralatan untuk pelaksanaan takbir keliling. Peralatannya seperti batang bambu, minyak tanah untuk obor, bedug, krincingan, pengeras suara dan mic yang dipasang di gerobak atau di mobil. Gema takbir pun dikumandangkan dengan penuh semangat, hal ini dilakukan dengan penuh suka ria dan perasaan yang senang dalam menyambut hari raya.

Pawai obor malam takbiran (indonews.id)

Lebaran Sekarang

Saat ini, tarling atau takbir keliling tersebut ditiadakan oleh pemerintah. Dilansir dari indonesia.go.id (27/05/2020) Menteri Agama, Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 6/2020 pada butir kesembilan yakni “Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Salat tarawih keliling, b. Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan dimasjid/musala dengan menggunakan pengeras suara, c. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik”. Dengan surat ini, maka tarling tidak bisa diadakan seperti biasanya, namun gema takbir tetap dikumandangkan di masjid, musala atau surau.

Takbiran streaming (liputan6.com)

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Dahulu

Setiap tahun, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan. Hal ini menjadi realisasi terhadap rukun Islam yang keempat yakni menunaikan zakat. Zakat fitrah bisa berupa beras maupun uang yang senilai dengan beras dengan tujuan untuk membersihkan diri dan meringankan beban para fakir miskin. Biasanya mayoritas masyarakat akan membayarkan zakat fitrah pada akhir Ramadhan. Kegiatan ini dilakukan ketika terjadi pertemuan secara langsung antara pemberi dan penerima zakat dengan membaca niat, doa, dan bersalaman.

pembayaran-zakat-fitrah-5ecf5acbd541df3d760dd9e7.jpg

Pembayaran zakat fitrah (ayosemarang.com)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline