Lihat ke Halaman Asli

Pencabutan Subsidi Listrik Harus Tersosialisasi

Diperbarui: 20 April 2016   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Seorang petugas PLN sedang memasang kWh meter. (sumber google)"][/caption]

Pencabutan subsidi lstrik bagi pelanggan PLN dengan daya 450 dan 900 volt amphere (VA) merupakan solusi jitu yang dicanangkan oleh pemerintah. Langkah tersebut akan mengurangi subsidi listrik dari Rp 66 triliun di tahun 2015 menjadi Rp 36,3 triliun di 2016, atau ada penurunan sekitar 50 %.

Sebagai tahap pertama, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melalui Kementrian ESDM telah menyerahkan database pelanggan daya 900 VA kepada PLN untuk dilakukan pemadanan atau pencocokan data pelangan. Data hasil pemadanan terdiri dari data identitas pelanggan, nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK) yang harus sudah selesai dilakukan pada Maret 2016 untuk diserahkan kembali kepada TNP2K. PLN bertugas melakukan pemadanan 4,2 juta pelanggan dengan daya 900 VA.

Pelanggan daya 450 dan 900 VA yang termasuk masyarakat miskin nantinya akan tetap menikmati subsidi. Namun pelanggan dengan daya 900 VA tetapi tidak termasuk warga miskin dan rentan miskin dicabut subsidinya dan mesti membayar listrik dengan harga keekonomian sekitar Rp 1.350/kwh.

Data hasil pemadanan/pencocokan yang diserahkan oleh PLN ke pemerintah harus dilakukan evalusi oleh TNP2K agar dalam pelaksanaan pencabutan subsidi tidak terjadi gejolak di masyarakat. Terlebih lagi pencabutan subsidi ini bukan keputusan PLN.

Bagi masyarakat yang telah memilki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KSP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu merasa khawatir. Karena data kepemilikan kartu tersebut yang menjadi acuan bahwa warga tersebut dianggap miskin atau rentan miskin, sehingga otomatis mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah, 

Tetapi bagaimana bagi masyarakat miskin dan rentan miskin tetapi belum memilki kartu-kartu seperti yang disebut di atas? Harus dilakukan pendataan kembali oleh pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri dan atau kementerian terkait. Tanpa pendataan kembali ini, mereka akan membayar listrik lebih mahal dan sangat rentan menimbulkan gejolak yang akan dialamatkan kepada PLN.

Untuk itu kebijakan pencabutan subsidi listrik bagi masyarakat miskin dan rentan miskin harus dialakukan secara hati-hati dan terkoordinasi antar lembaga agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Hal yang terpenting juga bahwa waktu penetapan pencabutan subsidi listrik harus melihat momentum yang baik. Sangat memberatkan bila dilakukan pada bulan Juli 2016 karena berdekatan dan bersamaan dengan bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi dan penjelasan pengurangan subsidi listrik untuk meminimalisir terjadinya gejolak di masyarakat. Informasi yang lengkap dan komprehensif juga perlu disebarluaskan ke masyarakat tentang pengalihan anggaran subsidi tersebut, misalnya untuk meningkatkan belanja infrastruktur, kesehatan masyarakat, pendidikanm, atau lainnya. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline