Lihat ke Halaman Asli

Penggunaan Matematika dalam Sistem Pembagian Harta Waris

Diperbarui: 13 Mei 2023   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nana Andriyana

MIPA/Pendidikan Matematika, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

   Aplikasi matematika yang berkembang di masyarakat salah satunya adalah sistem pembagian harta waris. Harta waris adalah peninggalan harta seseorang yang meninggal dunia. Ada hukum yang mengatur berhak dan tidak berhaknya seseorang mendapatkan harta waris. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum waris Islam, hukum adat dan hukum perdata. (Pusfitasari & Hartoyo, 2019) dalam ilmu waris matematika digunakan untuk menghitung bagian dar setiap ahli waris yang jumlahnya sudah ditetapkan maka diperlukan perhitungan untuk menetapkan bagian masing-masing ahli waris. Ahli waris akan mendapatkan bagian yang sesuai kareana dihitung dengan perhitungan yang benar. Dalam hukum islam ahli waris sudah ditentukan bagianya masing-masing yang bersifat adil, hal itu tertuang dalam peraturan kompilasi hukum islam BabII tentang waris.

   Selama ini perhitungan jumlah warisan & penentuan ahli waris yang diperoleh setiap ahli waris masih dilaksanakan dengan cara manual (Aksin dkk., 2020) maksudnya secara manual yaitu mereka semua berkumpul dengan keluarga kemudian mendatangkan ustad yang paham mengenai pembagian harta warisnya. Dalam surat an-Nisa' Allah SWT menjelaskan dengan detail berapa bagian masing-masing ahli waris atau yang disebut al-furuudh al-muqaddarah ( )yaitu , 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/30. (Barakah, 2015) ada beberapa ketentuan untuk ahliwaris yang tertentu, suami mendapat jika tidak ada keturunan dan jika tidak ada keturunan, untuk seorang istri jika tidak ada keturuan dan 1/8 jika ada keturunan, ibu mendapat 1/6 jika tidak ada keturunan dan 1/8 jika ada, kemudian anak perempuan jika tunggal jika ada sodara kandung 2/3. Disini saya akan memebrikan satu contoh tentang perhitungan harta waris.

Contoh soal:                                                                                                                                           

Seorang istri meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut: (Harmen dkk., 2019)

Jawaban:

Diketahui: Asal masalah 12, suami mendapatkan bagian karena ada anaknya dan siham nya 3, ibu mendapat 1/6 karena ada anak simayit sihamnya 2, anak laki mendapat bagian sisa siham nya 7, Total harta Rp. 150.000.000. dibagi 12 bagian masing-masing Rp. 12.500.000.

Ditanya: Berapa bagian masing masing ahli waris?

Jawab: 

Suami  3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline