Pemerintah indonesia telah berupaya keras dalam beberapa tahun terakhir untuk mengatur industri pertambangan secara lebih ketat guna mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Regulasi baru telah di terapkan untuk mengawasi praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pada dasarnya pertambangan merupakan aset berharga bagi indonesia, namun pengelolaan perlu bijaksana agar memberikan manfaat jangka panjang sambil memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Jaringan advokasi tambang (tajam) mencatat pada tahun 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang belum di reklamasi di indonesia. Untuk mencegah kerusakan yang semakin parah, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan reklamasi bagi seluruh perusahaan tambang. Peraturan reklamasi tambang tertuang di dalam pasal 161 B ayat (1) UU Nomor. 3 Tahun 2020. Adanya undang -undang ini akan mewajibkan seluruh perusahaan menutup lubang- lubang bekas tambang yang tentu saja dapat mencegah timbulnya korban jiwa.
Menurut Bintarto. Sumber daya alam dalam pertambangan adalah semua bahan galian yang terdapat dalam atas permukaan bumi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia. Ini mencakup berbagai jenis mineral, logam, dan material lainnya yang memiliki nilai ekonomis dan dapat di eksploitasi untuk kepentingan manusia, terutama dalam industri pertambangan. Definisi ini menekankan pada keberadaan bahan tambang yang dapat diakses dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik untuk keperluan industri maupun kebutuhan lainnya. Seperti dengan adanya penambang bauksit.
Dikutip dari koran tempo.co. Bauksit (bauxite) adalah biji utama aluminium terjadi dari hydrous aluminium oksida dan aluminium hidroksida yang pertama kali di temukan pada tahun 1821 oleh geolog bernama pieere bertheir,bauksit terbentuk di lapisan tanah bagian atas dan dapat ditemukan di sebagai besar negara. Secara global cadangan bauksit banyak ada di benua Afrika, Australia, dan amerika selatan. Merupakan negara penghasil bauksit terbesar di dunia.
Bauksit merupakan salah satu kegiatan penambang yang dapat juga menimbulkan fenomena kegiatan yang di kembangkan oleh pertambangan bauksit sejak awal operasi, yang mampu mendegradasi kondisi lingkungan sekitar dan banyak penyebab modifikasi terhadap struktur utama lingkungan. Beberapa daerah bekas penambang bauksit yang rusak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Termasuk dalam proses pengerukan di beberapa lokasi mengakibatkan banyak faktor yang terjadi, munculnya genangan air serta meninggalkan lahan tandus yang tidak produktif, seperti kasus penambang bauksit ilegal yang ada di Dabo Singkep kabupaten Lingga.
Dabo Singkep, terletak di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Indonesia, Dabo singkep dikenal karena potensi sumber daya alamnya, khususnya dalam pertambangan. Pertambangan menjadi salah satu yang terkenal di sana. Meski pun produksi bauksit di pulau ini tidak sebesar beberapa tambang besar di Indonesia, kontribusi nya . Aktivitas pertambangan telah menjadi penopang utama ekonomi lokal selama beberapa dekade, menyediakan sumber penghasilan bagi penduduk setempat. Pengawasan dari pemerintah daerah dan pihak terkait dilakukan secara konsisten untuk memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan mengurangi dampak lingkungan serta sosialnya.
Namun, seperti halnya daerah tambang lainnya, aktivitas pertambangan di Dabo Singkep juga menimbulkan tantangan terkait dampak lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pentingnya upaya pengelolaan yang bijaksana dan regulasi yang ketat menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Pentingnya pengelolaan yang bijaksana terkait eksploitasi bauksit juga perlu ditekankan. Pengawasan ketat serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab menjadi kunci penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal, seperti halnya pada aktivitas pertambangan lainnya.
Dabo Singkep adalah sebuah pulau di Indonesia yang dikenal karena kegiatan penambangan bauksit nya. Bauksit adalah sumber utama untuk ekstraksi aluminium, dan penambangan bauksit di Dabo Singkep telah menjadi salah satu kegiatan utama di sana. Pulau ini memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama dalam hal tambang bauksit. Kegiatan penambangan ini seringkali menjadi tulang punggung ekonomi bagi wilayah tersebut, meski pun juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan jika tidak diatur dengan baik. Tetapi sampai saat ini pertambangan bauksit di dabo singkep masi berjalan secara ilegal.
Pertambangan bauksit ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan bauksit telah menimbulkan dampak rusaknya kekayaan alam. Dikarenakan munculnya persoalan yang di awali dengan kekeliruan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam oleh penambang yang telah menimbulkan berbagai dampak dan masalah di dalam masyarakat di Dabo Singkep. Akibat adanya aktivitas pertambangan lahan yang dahulunya hutan, sekarang menjadi sumber permasalahan lingkungan. Dikarenakan tanah galian biji bauksit menjadi (kolong) atau danau buatan yang menjadi tempat sarang nyamuk untuk berkembang biak dan lingkungan inilah yang nantinya akan menyerang dan berdampak kepada masyarakat yang bertempat tinggal di Dabo Singkep.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H