Gunung Padang, punden berundak dengan beragam pesonanya mengantarkan langkah kami---Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan---untuk menikmati pemandangan batu penuh sejarah. Lokasi yang lumayan jauh dari Ibukota Jakarta tak menyurutkan niat kami untuk tetap mengadu nasib selama kurang lebih 6 jam perjalanan. Tak lain, hal itu kami lakukan demi menyaksikan cagar budaya Indonesia yang acap kali disebut masyarakat setempat sebagai Situs Megalith.
Langkah kaki terhenti di salah satu penginapan di kawasan Cipanas, Jawa Barat. Perjalanan ke Gunung Padang bermula kala pagi buta. Mengendarai mobil selama kurang lebih 1,5 jam. Lewat kaca mobil, pengunjung disuguhkan sajian sawah penduduk yang terbentang luas.
Memasuki persimpangan kota Warungkondang, 20 km mobil yang kami kendarai harus melewati jalur yang berkelok-kelok. Kala itu, sedang ada perluasan jalan. Kini jalur yang ditawarkan sudah tak lagi terjal dan bisa dilewati persimpangan dua mobil. Terasiring dan sengkedan yang kiranya menjadi pemandangan langka bagi masyarakat ibukota pula kian nyata. Deretan rumah penduduk dengan bangunan klasik modern turut memperindah pemandangan.
Di tengah perjalanan, ada rel kereta yang menghubungkan jalur Cianjur-Sukabumi. Konon, terowongan di stasiun ini menjadi terowongan tertua di Indonesia. Memiliki panjang 686 meter, terowongan dibangun oleh Staats Spoorwegen, sebuah perusahaan kereta api pada masa Hindia-Belanda pada 1879-1882.
Sesampainya di Situs Gunung Padang, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kami memasuki gapura kecil. Undakan di depan gapura dan rumah-rumahan dari kayu beratap daun kelapa menyambut kedatangan kami. Cukup murah untuk berwisata di tempat ini. Tarif yang dipatok hanya 5 ribu rupiah saja untuk menikmati sajian bentang alam mengagumkan.
Memasuki gapura, mata kami tertuju pada dua undakan, tegak dan landai. Demi memicu adrenalin, kami memilih menaiki undakan tinggi dan tegak yang ada di sebelah kiri. Ada tips dari Arkeolog Balai Arkeolog Jawa Barat Lutfi Yondri. Jika menaiki undakan menuju Situs Gunung Padang, usahakan hanya ujung jari kaki saja yang berjejak. Gunanya untuk memperkecil tekanan, dan menghindari lelah saat menaiki anak tangga yang terbuat dari batu sepanjang 175 m tersebut.
Napas tersengal-sengal tak kami hiraukan. Lelah terbayar saat menginjakkan kaki di Situs Gunung Padang. Terbentang luas batu besar dengan ukuran yang seragam. Ciri khas lain yang ditonjolkan dari cagar budaya ini ialah batu yang ditancapkan ke tanah. Sudah terbayang sesulit apa menancapkan batu ke tanah dan bisa bertahan ribuan bahkan berabad-abad lamanya?
Jejak Awal Gunung Padang
Ada filosofi unik dari misteri ditemukannya Gunung Padang. Menurut Juru Pelihara Gunung Padang Nanang Sukmana, Gunung Padang ditemukan oleh Kakek Nanang. Kala itu, Nanang tengah berumur 7 tahun. Sebagai petani, membuka lahan menjadi hal yang biasa. Tak terkecuali di Situs Gunung Padang. Penemuan berupa bongkahan batu besar yang didapat saat mencangkul sawah pun mengguncang pembicaraan masyarakat setempat.
Secara ilmiah, Gunung ini sejatinya sudah diteliti sejak munculnya laporan Rapporten van de Oudheid-kundigen Dienst (ROD) tahun 1994. NJ Krom, Peneliti Belanda yang ingin mencari emas waktu itu melaporkan temuan besar tersebut pada tahun 1949.
Sejak ditemukannya gunung padang oleh petani yang sedang membuka lahan, tahun 1979 penduduk melaporkan keberaaan situs tersebut kepada pemerintah. Hingga, pada 1998 pemerintah menetapkan situs ini sebagai cagar budaya melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kendati demikian, perhatian masyarakat baru muncul setelah adanya penelitian Tim Katastropik Purba tahun 2011 dan disusul Tim Terpadu Riset Mandiri sejak 2012. Kehidupan masyarakat yang biasanya bertani kini mulai beralih fungsi menjadi berdagang ataupun berbisnis di situs Gunung Padang.
Pada 2014 lalu, Situs Gunung Padang diakui sebagai Cagar Budaya Nasional. Pengakuan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023/M/2014. Pelestarian tentang cagar budaya ini juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.