Menjadi sekolah bermutu menjadi harapan satuan pendidikan, baik pendidikan dasar maupun menengah. Dampak dari sekolah bermutu diantaranya orang tua menjadikannya pilihan utama bagi putra putrinya dalam menuntut ilmu. Salah satu cara meningkatkan mutu sekolah adalah dengan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Menerapkan SPMI tentu tidak mudah, perlu pemahaman dan strategi jitu dalam implementasinya.
SPMI bersifat nasional dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016. Dalam pasal 1 ayat 1 Permen tersebut, disebutkan bahwa mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan demikian acuan SPMI adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Lalu mengapa sekolah harus mengimplementasikan SPMI. Sebab peningkatan mutu pendidikan Indonesia menghadapi tantangan dengan banyaknya sekolah yang belum mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Menurut data laporan pendidikan, mutu pendidikan kita rendah dibandingkan Singapura dan Malaysia yang indeks prestasi pendidikannya di atas Indonesia. Malaysia dulu berguru ke Indonesia, sekarang terbalik. Ini terbukti pada tahun 2017 dari indeks pendidikan Indonesia yang menempati urutan ke-5 di ASEAN dan 108 di dunia seperti dilansir Deutsche Welle.
Mengenal Tim Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah, ada 2 (dua) tim penjaminan mutu, yaitu:
Penjamin mutu sekolah yang disebut SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Penjamin mutu dinas pendidikan yang disebut TPMPD (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah)
Landasan hukum pelaksanaan dan pembentukan SPMI sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 yang menyatakan bahwa SPMI-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan dasar ini, maka dibentuklah TPMPS (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah) sebagai pelaksana SPMI.
Adapun dasar pembentukan TPMPD adalah pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa SPME-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, BAN S/M. Posis TPMPD disini sebagai penjamin mutu eksternal yang mengawasi dan mendorong sekolah melalui TPMPS untuk mencapai mutu pendidikan sesuai 8 Standar Nasional Pendidikan.
Siklus SPMI
Konsep siklus SPMI harus dikuasai dengan baik sebab dilakukan bertahap. Namun harus tetap dijalankan dengan itikad baik agar terbangun budaya mutu. Sekolah yang menerapkan siklus SPMI akan berhasil jika melakukan 3 C berikut ini: