Mengingat berita-berita sebelumnya yang sedang hangat dibicarakan mengenai BLBI dan kasus korupsi pajak BCA, apakah memiliki kaitannya ataukah tidak? Sehingga penulis merasa tertarik dengan adanya kasusnya tersebut untuk di bahas lebih lanjut. Masih ingatkah kalian terhadap kasus korupsi pajak BCA tersebut negara mengalami kerugian?
Berawal dari KPK yang merasakan kecurigaan dengan adanya kerugian pada pemasukan negara akibat adanya kasus keberatan pajak BCA . mungkin apabila di tinjau kembali, transaksi kredit macet PT Bank BCA dengan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menandakan bahwa akar kasus korupsi pajak BCA tersebut bersumber dari carut marutnya skema BLBI.Sebagai pengetahuan, BPPN merupakan suatu lembaga milik pemerintah yang berfungsi sebagai lembaga penyalur kredit dari Bank Indonesia kepada beberapa bank yang akan disehatkan melalui skemaBLBI pasca krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.
Ketika tahun 2002, salah satu lembaga yang oleh Hadi Poernomo pimpin sedang melakukan pemeriksaan laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Alhasil, Bahwa BCA membukukan laba fiskal Rp. 174 M. tetapi Direktorat Jenderal Pajak menemukan perbedaan yang lain. Keuntungan laba fiskal BCA tahun 1999 mencapai Rp. 6,78 T. pembengkakan laba fiskal tersebut berasal dari pengalihan transaksi asset kredit bermasalah BCA ke BPPN sebesar Rp. 5,7 T. penghapusan utang bermasalah Rp. 5,7 T tersebut dianggap sebagai pemasukan bagi BCA.
Apabila kita tinjau, menurut penjelasan pihak BCA bahwa Rp. 5,7 T tersebut merupakan transaksi jual beli piutang BCA terhadap BPPN yang di konversikan menjadi saham BCA. BCA merupakan salah satu bak yang menerima BLBI memiliki utang kepada negara. Selain itu, apabila kita tinjau, menurut penjelasan BPPN, Bahwa BCA membayar utangnya dengan saham. Jadi bagi BCA Rp. 5,7 T tersebut bukan non performing loan, sebaliknya bagi Dirjen Pajak hal itu merupakan penghapusan utang. Sehingga tetap dikenakan pajak sebesar Rp. 375 M.
Hingga Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin yang memimpin persidangan saat itu yaitu Haswandi mengabukan gugatan praperadilan tersebut. Hakim Haswandi meminta KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo. Mungkin apabila kita lihat, hal itu terdapat kejanggalan juga mengapa hakim meminta KPK untuk menghentikan penyidikan tetapi apa yang jelas terlihat sekali bahwa Hadi Poernomo jelas sekali melakukan perbuatan melawan dan menyalahgunakan wewenang sebagai Dirjen Pajak saat itu.
Untuk yang belum tahu, Hadi Poernomo tersebut mengabulkan permohon keberatan pajak BCA melalui nota dinasnya pada tanggal 17 Juni 2004. Hadi Poernomo berpendapat bahwa BCA masih memiliki asset dan kredit macet yang ditangani BPPN sehingga koreksi Rp. 5,7 T tersebut dibatalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H