Lihat ke Halaman Asli

Harta Kekayaan Tersangka Korupsi Pajak BCA

Diperbarui: 23 Februari 2017   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara kasus korupsi pajak BCA hingga kini justru semakin menyurut saja usai Mahkamah Agung memberikan putusan PK yang diajukan jaksa KPK dan menanggapi pemberhentian penyidikan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seharusnya, korupsi pajak BCA ini sudah saatnya diselesaikan, karena lampu hijau dari Mahkamah Agungpun sudah terlihat. Namun mengapa hingga saat ini KPK belum saja melakukan tindakan atau bahkan menanggapi kasus korupsi pajak BCA ini?

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo yang merupakan mantan ketua BPK sebagai tersangka terkait penanganan keberatan pajak BCA atas transaksi non performance loan sebesar Rp. 5,7 T. Hadi Poernomo tersangkut dalam kapasitasnya sebagai mantan dirjen pajak dalam melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 375 M. penyalahgunaan wewenang ini ia gunakan ketika mengirimkan sebuah nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi pengubahan hasil penelaahan. Keberatan pajak yang diajukan oleh BCA sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya usai dikirimnya nota dinas kepada Direktur PPh.

Dengan begitu, Hadi Poernomo disangkakan dengan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kepada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, pasca itu, Hadi Poernomo melakukan gugatan ke Pengadilan karena merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Maka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru mengabulkannya, Hadi Poernomo dijadikan tahan rumah dan menjadi kasus praperadilan. Usai itu, KPK tidak tinggal diam saja. KPK justru mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Pengadilan terkait kasus Hadi Poernomo tersebut.

Hingga akhirnya, kasus korupsi pajak BCA ini segera diserahkan kepada Mahkamah Agung. alhasil, Mahkamah Agung memutuskan bahwa PK yang diajukan oleh Jaksa KPK tersebut ditolak, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali ialah tersangka atau ahli waris. Dalam Perma tersebut sudah sangat jelas apabila Jaksa KPK tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Hal ini kemudian membuat bungkam KPK untuk melanjutkan ketahap selanjutnya. KPK harus menerima surat putusan Mahkamah Agung tersebut untuk melanjutkan bahkan menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini.

Berbicara Hadi Poernomo, bukankah kita patut curiga bagaimana harta kekayaan yang dimiliki oleh Hadi Poernomo tersangka kasus korupsi pajak BCA ini? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN-KPK), Hadi Poernomo memiliki total harta kekayaan senilai Rp. 38,8 M. namun, jumlah tersebut melonjak naik dari laporan harta kekayaannya terakhir dengan tambahan Rp. 26 M dan US $50.000. kemudian, untuk harta yang tidak bergerak milik Hadi Poernomo tercatat senilai Rp. 36,9 M yang diantaranya berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah. Salah satunya tanah dan bangunan seluas 60X160m2 di Los Angeles, Amerika Serikat, yang berasal dari hibah, perolehan tahun 1986 senilai Rp. 564 Juta katanya. Dari data LHKPN juga dicatat bahwa mantan dirjen pajak tersebut mempunya harta bergerak lainnya sebesar Rp. 1,5 M.

Nah seperti yang kita ketahui dari harta kekayaan milik Hadi Poernomo ini, bukankah sebaiknya diaudit juga untuk menemukan uang yang mungkin sebagian dari uang pelicin untuk meloloskan BCA untuk menerima keberatan pajak sepenuhnya. sudah saatnya kasus korupsi pajak BCA ini kembali diusut dan dituntaskan usai mandek beberapa tahun sebelumnya.

Sumber:

http://news.detik.com/berita/2905726/kasus-pajak-bca-kpk-kembali-periksa-hadi-poernomo

http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo

http://www.jurnas.com/artikel/10844/KPK-Sebut-Bank-BCA-Kasus-Lama/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline