Kasus korupsi pajak BCA ditahun ke 3 langkah proses hukum ini justru semakin jatuh saja. Pasalnya, usai penolakan Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa KPK justru membuat KPK menjadi bungkam. Hal itu mungkin sudah tidak menemukan jalan lain lagi untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak. Ya, Hadi Poernomo merupakan seorang mantan Dirjen Pajak yang terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA saat itu. Namun, apabila memang merugikan negara, bukankah dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut?
Ada hal unik yang memang sempat direncenakan KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Dengan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun perlu kita ingat, dengan diterbitkannya Sprindik baru tersebut bukan untuk menjerat kembali Hadi Poernomo untuk segera di jerat kembali atas kasusnya. Namun, dengan diterbitkannya Sprindik baru ialah untuk menjerat tersangka baru pula yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bukankah melakukan tindakan korupsi tersebut bukan sendirian? Tentu ada orang yang terlibat dalam tindakan korupsi tersebut. Maka, KPK perlu waktu untuk mempelajari kembali kasus korupsi pajak BCA ini yang belum dapat diselesaikan.
Namun, hal itu justru membuat KPK jatuh. Mengapa? KPK tidak ada action sama sekali untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini. KPK hanya bisa mengumbar janji ini janji itu namun tak mampu menyelesaikan kasus-kasus mangkrak ini. Perlu diacungi jempol dengan keinginan KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, tapi jempol kebawah untuk KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Lalu, bagaimana perkembangan KPK saat ini? Mungkin sibuk dengan beberapa kasus yang justru ramai sekali terlebih kasus dugaan korupsi terhadap Cawagub DKI Sylviana Murni.
Kembali ke kasus korupsi pajak BCA bermula ketika pengajuan keberatan pajak BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. hal ini kemudian ditelaah oleh Direktur PPh dengan hasil keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hasil poenelaahan tersebut segera diserahkan kepada Dirjen Pajak yang memang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi pengubahan hasil penelaahan. Hasil yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itulah yang membuat Hadi Poernomo terlibat dalam korupsi pajak BCA.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H