Mengingat korupsi pajak BCA bermula ketika pengajuan keberatan pajak atas non performing loan atau kredit bermasalah sebesar Rp. 5,7 T. pengajuan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pihak DJP segera menelaah pengajuan tersebut hingga menghasilkan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Kemudian, hasil ini segera diserahkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Uniknya, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA Dirjen Pajak mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh. Nota dinas tersebut berisi bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak, menjadi diterima sepenuhnya.
Dalam hal ini, Hadi Poernomo yang merupakan mantan ketua BPK telah menyalahgunakan hak wewenangnya dalam dugaan tindakan korupsi pajak BCA. Dengan bukti nota dinas tersebut, Hadi Poernomo melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, setelah melalui proses hukum ke Pengadilan justru Hadi Poernomo mengajukan gugatan Praperadilan yang hasilnya disetujui oleh Hakim.
Namun, sepertinya ada permainan di balik semua itu. Begitu mudahnya Hakim memutuskan dan menyetujui gugatan praperadilan tersebut. Padahal seperti yang kita ketahui, buktinya ada sebuah nota dinas. Kemudian, tersangkapun jelas Hadi Poernomo mantan Dirjen Pajak yang mengirim nota dinas tersebut. Akan tetapi, KPK tidak ingin tinggal diam dengan keputusan yang seolah-olah lebih mendukung Hadi Poernomo. Kemudian KPK mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Mahkamah Agung. namun, alhasil pengajuan PK tersebut ditolak.
Dalam kasus korupsi pajak BCA sangat terlihat jelas sekali masalahnya dan mungkin dapat menimbulkan polemik. Apa yang dilakukan pihak KPK sangat tidak beralasan bagi pihak Hadi Poernomo karena PK hanya bisa diajukan oleh terpidana ataupun ahli waris. Akan tetapi KPK merupakan aparat penegak hukum juga. Dengan begitu, seolaj-olah kasus korupsi pajak BCA ini tidak mungkin dapat diselesaikan.
Namun, pasca PK ditolak oleh Mahkamah Agung, KPK tidak mau tinggal diam begitu saja. KPK belum menutup buku juga terkait kasus korupsi pajak BCA. Namun, pihak KPK tetap beryakin teguh bahwa korupsi pajak BCA harus tetap diselesaikan dan dipelajari kembali untuk segera diselesaikan. Apa kalian ingat janji KPK? Janji KPK ialah menuntaskan kasus-kasus yang sudah diselidiki sehingga ingin menuntaskannya hingga selesai. Namun bagaimana dengan implementasinya di Tahun 2017 ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H