Setelah libur Lebaran sepertinya isu mengenai Swap Mitratel semakin menguap saja. Pemberitaan mengenai aksi tukar guling saham (share swap) PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) antara Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) sebelumnya sempat ramai menghiasi pemberitaan dengan berbagai kontroversi yang menyelimutinya.
Salah satunya adalah isu suap yang dilakukan oleh Telkom kepada Komisi VI DPR RI untuk memuluskan Swap Mitratel. Isu tersebut berhembus dari munculnya surat kaleng yang mengatakan bahwa Telkom melalui perantara Anggota Komisi VI Aria Bima menjanjikan angpao kepada anggota Komisi VI berupa uang Rp 1 Miliar untuk memuluskan transaksi Swap Mitratel. disebutkan bahwa Aria Bima memberikan pengarahan kepada anggota Komisi VI untuk meloloskan Swap Mitratel. Isu surat kaleng tersebut tersebar secara luas di media sosial dan juga melalui layanan pesan singkat di kalangan pemerintah, anggota DPR hingga awak media.
Aria Bima sendiri pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR dengan Direksi Telkom menyatakan dengan tegas bahwa isi surat kaleng tersebut tidak benar. Aria pun mengundang KPK, BPK, direksi, komisaris, dan Menteri BUMN dalam rapat terbuka secara transparan untuk menguji isu surat kaleng tersebut. Aria juga menantang untuk dibuat uji publik transparan dan terbuka lalu rapat dengan semua anggota Komisi VI yang terkena isu gratifikasi.
Aksi korporasi Swap Mitratel sendiri akhirnya diperpanjang masa penyelesaiannya hingga akhir September 2015 berdasarkan kesepakatan antara Telkom dan TBIG ditengah banyaknya tentangan dari banyak pihak.
Praktis setelah libur Lebaran isu ini seakan hilang ditelan bumi, padahal isu suap ini menurut hemat saya terbilang spektakuler karena melibatkan institusi negara sebesar DPR. Seharusnya KPK segera bertindak untuk melakukan penyidikan. Terlebih lagi Aria Bima sendiri sudah menyatakan diri siap apabila dilakukan uji publik terhadap kasus tersebut.
Kredibilitas KPK tentu akan dipertanyakan jika sampai kasus ini lewat begitu saja. Jangan sampai isu seperti ini dibiarkan begitu saja karena isu gratifikasi maupun suap seperti ini adalah masalah serius yang harus diobati. Mumpung isu ini masih cukup hangat sudah sepatutnya KPK bertindak, jangan sampai isu ini keburu basi dan hilang terlupakan dimakan waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H