Lihat ke Halaman Asli

Bisakah DPR Mempunyai Hak Angket terhadap KPK

Diperbarui: 14 Mei 2017   04:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bolehkah Hak Angket DPR Untuk KPK. ? Negara Indonesia merupakan negara hukum, dalam UUD Tahun 1945 pasal 1 (3), segalah kebijakan yang diambil di Negara ini harus berdasar pada hukum yang sudah ditetapkan,  melihat polemik yang terjadi dibangsa kita yang diperdebatkat dari mimbar parlemen sampai mimbar jalanan adalah mengenai masalah pengesahan Hak Angket DPR terhadap KPK, dalam hal ini Pihak DPR sendiri mengiyakan “oleh pimpinan siding”  dalam putusannya disidang paripurna  pada 28 April 2017 yang lalu.

Perlu kita ketahui bahwa hak angket DPR yang dimaksudkan disini adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang /kebijakan pemerinta yang berkaitan dengan hal penting, strategi dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  

Diputuskanya hak angket DPR ini dengan tujuan bahwa KPK harus membuka rekaman BAP pemeriksaan Miryam Haryani sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dalam hal ini keputusan yang diambil oleh DPR menurut saya ini merupakan hal yang keliru dan melanggar mekanisme paraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya bahwa didalam Undang-Undang  No 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3) Pasal 79 ayat 3 menyatakan bahwa hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang /kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan pasal 79 (3) sangat jelas menyetakan bahwa KPK sendiri itu bukan merupakan lembaga pemerintah, tetapi dalam Undang-Undang  No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independent dan bebas dari pengaru kekuasaan manapun. Untuk itu DPR harus mengkaji kembali apa yang mejadi putusannya pada saat siding paripurna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline