Dalam era globalisasi yang semakin kompleks, upaya untuk mencapai pembangunan berkelanjutan telah menjadi tantangan utama bagi masyarakat internasional. Untuk mengatasi ketidaksetaraan yang semakin meluas, PBB telah merumuskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) sebagai panduan untuk tindakan kolektif dalam mewujudkan dunia yang lebih adil dan inklusif. Di antara 17 SDGs yang ditetapkan, SDG 10 menduduki posisi sentral dalam usaha mengatasi ketidaksetaraan, dengan fokus pada "Pengurangan Ketidaksetaraan di dalam dan antara Negara." Namun, tidak mungkin mencapai tujuan ini tanpa penguatan penegakan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
SDG 10 bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik yang meluas antara individu-individu, kelompok-kelompok, dan negara-negara. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan setara, di mana semua orang memiliki akses yang sama terhadap peluang dan manfaat pembangunan. Dalam konteks ini, SDG 10 memiliki implikasi yang lebih dalam daripada sekadar angka-angka statistik. Ia menyoroti perlunya menciptakan struktur sosial dan ekonomi yang memastikan bahwa tidak ada yang dikesampingkan atau terpinggirkan dalam perjalanan menuju kemajuan.
Penegakan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah dasar utama yang harus ditegakkan untuk mencapai tujuan SDG 10. HAM adalah hak-hak inheren yang dimiliki setiap individu tanpa diskriminasi apapun, termasuk hak terhadap kesejahteraan ekonomi, pendidikan, pekerjaan layak, akses kesehatan, dan partisipasi politik. Ketidaksetaraan yang diakibatkan oleh pelanggaran HAM menjadi penghalang utama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, karena mereka mengekang kesempatan dan potensi individu-individu yang kurang diuntungkan. Pentingnya penegakan pemenuhan dan perlindungan HAM dalam SDG 10 tidak hanya terletak pada aspek moral dan etika, tetapi juga berdampak pada efektivitas dan keberlanjutan upaya pembangunan. Tanpa kepastian bahwa hak-hak dasar dipenuhi dan dilindungi, tidak mungkin
tercipta fondasi yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Oleh karena itu, dalam essay ini, kami akan mengulas lebih lanjut tentang bagaimana penguatan penegakan pemenuhan dan perlindungan HAM menjadi pilar penting dalam mencapai SDG 10 serta implikasinya dalam mewujudkan dunia yang lebih setara dan adil. Penegakan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu tujuan yang diupayakan dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDG), khususnya dalam SDG 10 yang berkaitan dengan pengurangan ketidaksetaraan. Tujuan SDG 10 adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara individu dan kelompok yang berbeda, serta memastikan inklusivitas dalam pembangunan. Penegakan HAM dalam konteks SDG 10 dapat dipandang sebagai suatu upaya yang melibatkan pemenuhan hak setiap individu tanpa memandang latar belakangnya. Adanya kebijakan dan mekanisme yang mendukung akses yang setara terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan peluang ekonomi adalah bagian penting dari penegakan HAM dalam SDG 10.
Namun, perlu diakui bahwa implementasi penegakan HAM dalam konteks SDG 10 tidak selalu berjalan mulus. Terdapat beberapa tantangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan ini. Pertama, perbedaan situasi dan kondisi di berbagai negara serta faktor budaya dapat mempengaruhi interpretasi dan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal ini dapat menyebabkan variasi dalam upaya mengurangi ketidaksetaraan di berbagai wilayah. Kedua, kendala ekonomi dan sumber daya juga dapat menjadi hambatan dalam mewujudkan akses yang setara terhadap layanan-layanan penting. Terutama di negara-negara dengan tingkat pengembangan yang rendah, pencapaian kesetaraan dalam hal akses terhadap pendidikan dan kesehatan bisa menjadi sulit.
Selain itu, perubahan sosial dan ekonomi yang diperlukan untuk mengurangi ketidaksetaraan seringkali memerlukan waktu yang panjang. Hal ini bisa mengakibatkan hasil yang lambat terlihat, sehingga mungkin menimbulkan ketidakpuasan atau keraguan terhadap efektivitas upaya penegakan HAM dalam mencapai tujuan SDG 10. Faktor politik dan perubahan kebijakan juga dapat mempengaruhi arah implementasi, dengan perubahan pemerintahan yang mungkin mengubah prioritas pembangunan dan alokasi sumber daya.
REFERENSI
Arliman, L. (2016). Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang .....Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Doctrinal, 1(2), 208-228.
Siwu, S. C. (2020). Proporsionalitas Hak Asasi Manusia Era Normal Baru: ....Keberlangsungan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H