Lihat ke Halaman Asli

Tahun Baru Iuran Baru!! Siap-Siap Perbulan Juli Iuran BPJS Resmi Mengalami Kenaikan

Diperbarui: 8 Januari 2025   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Infografis Iuran BPJS Sumber: Kredit Foto 

Iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik mulai  30 Juni 2025, besaran iuran kelas I dan kelas II mengalami kenaikan seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini di ungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Ghufron menyebutkan bahwa iuran untuk kelas III dipastikan tidak akan naik, karena peserta di kelas ini umumnya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan masyarakat tidak mampu.

Saat ini, BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Setiap kelas memiliki tarif iuran dan fasilitas layanan yang berbeda. Namun, perbulan Juli 2025 sistem kelas yang ada (Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3) akan dihapus. Ini berarti bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibedakan berdasarkan kelas layanan yang mereka pilih saat ini. Perubahan sistem dari kelas rawat inap (KRI) Digantikan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) Sebagai pengganti dari sistem kelas yang ada. KRIS bertujuan untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memberikan standar pelayanan yang lebih baik dan merata bagi semua peserta, tanpa memandang kelas.

besaran iuran pada saat ini yaitu pada kelas I : Rp 150.000/bulan, kelas II : Rp 100.000/bulan, dan kelas III Rp 42.000/bulan karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga iuran kelas 3 menjadi Rp 35.000/bulan. Sedangkan penetapan iuran baru akan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Sehingga, iuran masih stabil sampai pertengahan 2025 dan iuran BPJS Kesehatan masih  menggunakan tarif lama.

Dengan adanya kebijakan baru pada layanan kesehatan di Indonesia, diharapkan pemerintah dapat memastikan bahwa semua warga mendapatkan fasilitas yang layak tanpa memandang status ekonomi mereka. Selain itu, pemerintah harus bersedia menerima kritik dan masukan dalam pengambilan keputusan karena hal tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline