Akad Ijarah : Pengertian, Dasar Hukum dan Analisis
Najwa Nurkamila Azzahra
Dr. Sigid Eko Pramono, CA.
Prodi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam Tazkia
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering melakukan transaksi yang berkaitan dengan persewaan jasa dan barang. Dalam syariat Islam, transaksi tersebut diatur melalui akad ijarah, yaitu perjanjian yang mengatur sewa-menyewa atau sewa-menyewa. Akad ini tidak hanya menjadi landasan hukum untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak, namun juga mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengedepankan transparansi, kejujuran, dan kepuasan bersama.
Ijarah berasal dari kata al-Ajr yang berarti imbalan atau imbalan. Dalam konteks Fiqih, Ijarah diartikan sebagai akad yang memberikan manfaat suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Akad ini memegang peranan penting dalam banyak bidang kehidupan, mulai dari kebutuhan pribadi hingga transaksi besar dalam dunia bisnis. Namun bagaimana prinsip Ijarah diterapkan dalam kehidupan modern? Artikel ini merinci konsep dan praktik akad Ijarah dari sudut pandang Islam.
Pengertian Ijarah.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
Akad Ijarah juga dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya.