Lihat ke Halaman Asli

Najwa AlmiraYasser

Mahasiswa S1 Sistem Informasi Universitas Airlangga

Perlunya Kerja Sama Pemerintah Provinsi dan Daerah dalam Membenahi Sekolah Rusak

Diperbarui: 3 Juni 2022   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur

Sekolah merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia sebuah bangsa. Sebab, melalui institusi sekolahlah Pendidikan dan karakter penerus bangsa ini dibangun. Dari kegiatan di ruang-ruang kelas, proses itu berlangsung.

Demikian penting peran sekolah. Maka, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 1 Ayat 8, pemerintah pun mengemukakan standar atau kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sekolah yang harus terpenuhi.

Atas dasar itu, kita perlu prihatin pada kondisi tingginya jumlah sekolah yang masih rusak untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Jawa Timur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur mendata ada 12.1285 gedung Sekolah Dasar negeri dan swasta di 38 kabupaten/kota yang rusak pada tahun 2020 lalu.

Kategori itu dimulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, dan rusak total. Data tersebut didapatkan dari laporan pihak sekolah yang disampaikan secara dalam jaringan (daring) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 dan dapat ditemukan pada website Neraca Pendidikan Daerah (NPD) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) dalam tabel informasi tentang Kondisi Ruang Kelas.

Dari data tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 93.055 unit (68%) gedung Sekolah Dasar dengan kondisi ruang kelas kategori rusak ringan, 18.947 unit (14%) gedung Sekolah Dasar dengan kondisi ruang kelas kategori rusak sedang, 9.283 unit (7%) gedung Sekolah Dasar dengan kondisi ruang kelas kategori rusak berat, dan 0% gedung Sekolah Dasar dengan kondisi ruang kelas kategori rusak total.

Merujuk data tersebut, gedung SD yang mengalami kerusakan berat hingga rusak total paling banyak terdapat di Kabupaten Lamongan dimana terdapat 676 unit gedung SD dengan kondisi rusak berat. Selain itu dilansir dari surya.co.id pada tahun 2020 lalu,  sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Magetan mengalami rusak berat. 

Diduga kerusakan gedung SD Negeri itu mayoritas karena pelaksana sembrono yang mengerjakan ruang kelas itu. Mereka para pelaksana hanya mengejar untung tanpa memikirkan kualitas dan keselamatan siswa SD. 

Ada beberapa gedung SD yang rusak akibat dimakan usia. Namun, kebanyakan yang rusak adalah gedung yang relatif masih baru dan masih berumur tiga hingga lima tahun.

 Tentu saja miris apabila kita melihat para siswa dan guru berada di dalam sekolah yang rusak saat proses belajar mengajar. Hal tersebut dapat mengancam keselamatan para siswa dan guru. Masalah kelayakan bangunan Sekolah Dasar tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera diselesaikan. 

Apalagi kebijakan pemerintah saat ini menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Agar kebijakan ini berjalan optimal, maka perlu memperhatikan terlebih dahulu sarana prasarananya. Karena sarana dan prasarana sendiri merupakan salah satu dari delapan standar nasional pendidikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline