Secarah teoristis konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu konstitusi politik yang berisi tentang norma-norma dalam pelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara dan konstitusi sosial yang mengandung cita-cita sosial suatu bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan suatu bangsa.
Kalau kita berbicara tentan g konstitusi maka terdapat dua hal yaitu peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraaan suatu pemerintahan sebagai organisasi disebuah negara. Dasardasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.
Konstitusi tertulis disebut dengan undang-undang dasar, sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut dengan konvensi yaitu aturan yang didasarkan kepada kebiasaan dan dijalankan dalam praktik ketatanegaraan. Contohnya pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus saat sidang paripurna DPR, pemungutan suara melalui musyawarah mufakat dan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus. Konvensi bisa dilakukan apabila tidak ada didalam UUD 1945 yang mengaturnya dan peraturan yang ada dikonvensi tidak bertentangan dengan UUD. Konvensi berfungsi untuk mengatur kekosongan aturan yang belum ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
Pada saat ini mungkin konstitusi tidak berkum, keadilan bagi wong cilik yang masih dipertanyakan.
Dan tidak lupa maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat yang terjadi
di negara ini yang penanganannya sangat masih belum maksimal dimana penegakan
hukum mengenai korupsi yang terasa tidak adil, para pejabat yang melakukan korupsi
dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya, dan juga adanya sel mewah bagi para
narapidana korupsi sehingga tidak memberikan efek jera bagi para koruptor, entah
sampai kapan ini akan tetap terjadi. Pasti kita berharap penegakan hukum di Indonesia ini dilakujalan dengan baik dan
banyaknya penyelewengan yang terjadi baik pemerintah maupun pejabat negara yang
saya rasa masih belum bekerja sepenuhnya untuk rakyatnya dan masih terjadi
beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah. Pada realitasnya demokrasi
hanya menjadi topeng untuk kapitalis yang terjadi. Anehnya hukum di Indonesia saat
ini dan penegakan hukum yang sangat memperhatikan bagi rakyat Indonesia,
keserakahan para oknum penegak hukum deengan menjadikan hukum sebagai ladang
uang yang dimana hukum yang tajam kebawah dan dapat dibeli dengan mudahnya.
Yang memiliki banyak uang dan tingginya jabatan pasti akan aman dan bebas walaupun
melakukan kesalahan atau perbuatan yang merugikan atau melanggar negara, para
masyarakat kelas bawah yang tak memiliki banyak uang maupun jabatan hanya pasrah
jika terlibat dalam kasus hukan secara adil, dan juga pemerintahan harus yang bekerja untuk rakyatnya bukan untuk dirinya sendiri maupun untuk kepentingan partai politiknya.
Pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia harus mampu untuk mewujudkan hukum yang tegas, jujur adil dan terbuka bagi rakyat terutama melalui penegak hukum sendiri, agar rakyat Indonesia juga sama merasakan mempunyai hak yang sama atas hukum dingara ini. Pada hakikatnya konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi karena semua peraturan-peraturan hukum yang ada dalam sebuah negara harus didasarkan pada maksud dan tujuan yang harus termuat didalam konstitusi ini dan peraturan-peraturan yang ada disebuah negara tidak boleh bertentangan dengan konstitusi ini. ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi warga masyarakat negara
tersebut. Negara juga memiliki kewajiban terhadap orang-orang yang menjadi
anggotanya, yaitu mengadakan suatu pemerintahan untuk mengatur kehidupan
bersama demi mewujudkan cita-cita masyarakat, seperti kesejahteraan bangsa,
ketentraman hidup, ketertiban, m
Dalam pemahamannya, konstitusi disamakan dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Jadi bisa disimpulkan, undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi, sedangkan disamping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum dasar yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Di Indonesia, konstitusi bangsa Indonesia disamakan dengan UUD 1945, di mana konstitusi ini mengandung hak dan kewajiban warga negaranya, serta suatu susunan ketatanegaraan yang berfungsi mengatur kehidupan bersama bangsa Indonesia.
Pada zaman yang terus berkembang ini, suatu konstitusi pun bisa saja perlu mengalami peruahan untuk menyesuaikan hukumnya dengan zaman sekarang,asalkan perubahan itu demi kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan politik dari golongan tertentu. Indonesia mengalami amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali dalam kurun waktu 1999 sampai dengan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk merevisi undang-undang dasar sehingga menjadi lebih cocok digunakan pada era reformasi. Amandemen ini juga bertujuan untuk memperbaiki pasal-pasal yang bisa terbilang ambigu supaya menjadi lebih jelas dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa. Perubahan yang mencolok adalah kedaulatan di
tangan rakyat, yang dulunya dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, setelah amandemen dilaksanakan menurut undang-undang. Menurut saya,
perubahan ini adalah perubahan ke arah yang lebih baik karena di dalam pasal ini
menunjukkan kedaulatan benar-benar di tangan rakyat dengan undang-undang
sebagai acuan, bukan hanya perwakilan rakyat saja yang bisa menyampaikan suaranya.
aupun keadilan.Untuk mengatur kehidupan bersama
ini pasti perlu adanya suatu sistem aturan. Sistem aturan tersebut menggambarkan
suatu hierarkhi atau pertingkatan dari aturan yang paling tinggi tingkatannya sampai
pada aturan yang paling rendah. Aturan yang paling tinggi tingkatannya dinamakan
konstitusi atau sering disebut dengan undang-undang dasar. Dengan konstitusi
diharapkan organisasi negara tertata dengan baik dan teratur, dan pemerintah yang
ada di dalamnya bertindak sesuai aturan tersebut dan tidak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya.
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan
masyarakat di mana setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan
harus taat pada kekuasaan negara karena sifatnya yang mencakup semua orang yang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H