Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak
Universitas Mercu Buana
Nama : Najwa Hanifah
Nim :43122010402
Mata Kuliah : Etika dan Hukum Bisnis (Selasa 13.15 - 1545 Ruang B-302)
Kasus Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu peristiwa yang mengguncang industri asuransi di Indonesia. Jiwasraya, perusahaan asuransi milik negara, menjadi sorotan publik karena masalah keuangannya yang serius. Didirikan pada tahun 1859, Asuransi Jiwasraya memiliki sejarah panjang dalam memberikan layanan asuransi jiwa kepada masyarakat Indonesia. Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang dikelola pemerintah, Jiwasraya berupaya memberikan perlindungan finansial kepada nasabahnya melalui pembayaran klaim asuransi.
Pada tahun 2018, Jiwasraya menghadapi permasalahan serius terkait keuangan perusahaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Jiwasraya mengalami kerugian besar akibat kebijakan investasi yang dipertanyakan. Investasi perusahaan pada instrumen berisiko tidak memberikan pengembalian yang diharapkan, mengakibatkan kerugian besar. Akibat kegagalan investasi tersebut, Jiwasraya tidak mampu membayar klaim asuransi kepada kliennya. Ribuan nasabah Jiwasraya, termasuk pemegang polis asuransi jiwa dan anuitas, mengalami dampak finansial karena tidak menerima santunan yang seharusnya diterima. Banyak dari mereka adalah pensiunan yang akan bergantung pada premi asuransi jiwa seumur hidup mereka setelah pensiun.
Kesulitan keuangan Jiwasraya disebabkan oleh sejumlah faktor yang kompleks. Salah satu alasan utamanya adalah praktik investasi yang berisiko dan dikelola dengan buruk. Perusahaan berinvestasi dalam instrumen keuangan spekulatif dan tidak likuid seperti saham yang tidak terdaftar dan obligasi korporasi yang memiliki risiko gagal bayar yang tinggi. Praktek ini mengakibatkan kerugian yang signifikan dan mengakibatkan kekurangan kas yang sulit diatasi.
Selain itu, masalahnya adalah kekurangan modal yang serius. Praktek menjual polis sebagai bagian dari skema Ponzi atau sistem baru untuk membayar polis lama memberi tekanan pada arus kas perusahaan. Jiwasraya mengandalkan fee income baru untuk memenuhi klaim yang berjalan tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang dari praktik ini. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan antara aset dan liabilitas perusahaan, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan operasional Jiwasraya.
Asuransi Jiwasraya memiliki permasalahan serius dalam pengelolaan investasi dimana investasi yang dilakukan tidak sehat dan spekulatif. Mereka berinvestasi dalam proyek-proyek yang tidak berkelanjutan secara finansial, termasuk investasi dalam saham-saham besar yang nilainya terlalu rendah. Selain itu, ada dugaan korupsi dan salah urus terhadap beberapa perwakilan perusahaan.
Dampak masalah keuangan Asuransi Jiwasraya sangat serius. Pemegang polis yang seharusnya mendapat ganti rugi tidak dapat menggunakan haknya sementara perusahaan menghadapi kebangkrutan dan hilangnya kepercayaan publik. Ribuan nasabah Asuransi Jiwasraya merasa dirugikan karena tidak bisa mendapatkan keuntungan finansial yang dijanjikan perusahaan. Selain itu, kejadian ini juga berdampak negatif terhadap stabilitas seluruh industri asuransi Indonesia.
Kasus Asuransi Jiwasraya menarik perhatian publik secara luas, sehingga meningkatkan pengawasan dan penindakan di industri asuransi. Pemerintah dan otoritas terkait berupaya mengatasi masalah ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Tindakan hukum telah diambil terhadap mereka yang terlibat dalam insiden tersebut dan reformasi juga sedang diterapkan di industri asuransi untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi.
Kasus Asuransi Jiwasraya menarik perhatian publik dan menjadi perhatian pemerintah dan otoritas terkait. Selain dampak finansial bagi pemegang polis, kejadian ini juga berdampak pada stabilitas industri keuangan dan reputasi industri asuransi di Indonesia. Sebagai pemilik mayoritas Jiwasraya, pemerintah harus menanggung beban pemulihan ekonomi perusahaan dan memberikan penjaminan kepada pemegang polis.