Dunia pendidikan indonesia dihebohkan mengenai putusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta yang ada di indonesia. Tindakan tersebut dilakukan bukan hanya semerta-merta untuk kepentingan pribadi, namun PTS tersebut telah terbukti melakukan kecurangan dan tidak memenuhi standarisasi perguruan tinggi indonesia. Mulai dari sistem pembelajaran yang fiktif, sertifikat manipulasi, jual beli ijazah dan masih banyak lagi, Papar direktur Kemendikbud Ristek. Sejalan dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, apabila ditemukan ketidakadilan, kecurangan dalam sebuah perguruan tinggi, maka pihak Kemendikbud Ristek berhak untuk mencabut izin dari perguruan tinggi tersebut.
Respon yang muncul ke publik pun beragam, hingga hal ini menjadi perbincangan yang hangat di media sosial. Banyak mahasiswa yang merasa kecewa dan meminta kejelasan mengenai kelanjutan studi mereka kedepannya kepada pihak kampus. Direktur Kemendikbud Ristek, Lukman, mengungkapkan identitas perguruan tinggi tidak bisa diekspos secara lengkap. Hal ini dilakukan untuk melindungi privasi dan juga perasaan mahasiswa yang telah dikecewakan oleh kampus. Akan tetapi rasa khawatir tetapi menghinggap pada diri mahasiswa yang khawatir akan studinya ke depan. Menanggapi hal ini Kemendikbud Ristek memastikan bahwa akan membantu mahasiswa yang terdampak dengan membantu untuk pihak ke PTS asalkan ada bukti hasil belajar yang bisa diberikan kepada PTS yang baru.
Menurut informasi dari CNN Indonesia para mahasiswa di salah satu universitas di bandung melakukan aksi unjuk rasa. Mahasiswa mempertanyakan penyebab pencabutan izin, karena pihak kampus tidak menjelaskan alasannya. Mahasiswa menganggap pihak yayasan tidak melakukan transparansi. Dari yayasan itu sendiri diketahui belum memberikan jaminan kepada para mahasiswanya dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus itu sendiri tutur salah satu mahasiswi yang mengikuti demo pada saat itu. Jika mengamati kejadian tersebut sudah jelas, walaupun Kemendikbud Ristek menjamin para mahasiswa nya mendapatkan universitas pengganti pada kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan, kurangnya arahan dan kerjasama dengan pihak yayasan membuat para mahasiswa seakan - akan kehilangan arah, bahkan tujuan karena tak sedikit para mahasiswa yang berdemo disana menangis meratapi keadaan mereka dan uang UKT yang sudah mereka bayar kepada pihak yayasan yang mungkin tidak bisa kembali.
Dari kasus ini kita dapat melihat bahwa masih banyak universitas yang melakukan tindak kecurangan, bahkan melakukan praktik - praktik yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan yang ada. Ditinjau dari perspektif hadis hal ini jelas tidak sejalan dengan ajaran islam.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR. Muslim no. 101, dari Abu Hurairah).
Maka apabila oknum - oknum melakukan perbuatan yang melenceng / curang maka akan diancam dosa besar.
Dengan dicabutnya izin - izin universitas yang tidak mumpuni dalam pendidikan membantu membersihkan sistem pendidikan yang ada di indonesia yang sesuai dengan prinsip hadist tentang pendidikan. Melihat kejadian yang terjadi di lapangan, sebaiknya pihak Kemendikbud Ristek hendaknya bekerjasama dengan yayasan tersebut untuk tetap menjamin para mahasiswanya, serta melakukan kesepakatan untuk mencarikan universitas pengganti untuk para mahasiswa sehingga upaya untuk menegakkan tujuan pendidikan tetap terpenuhi dan hak para mahasiswa juga terjamin. Kemendikbud Ristek sebaiknya melakukan backup data sebelum menutup kampus dan memastikan semua mahasiswa sudah mendapat kampus pengganti sehingga ketika kampus mereka ditutup tidak terbesit rasa khawatir di benak para mahasiswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H