Masyarakat tentu tak asing dengan istilah bullying yang saat ini kerap muncul dalam sejumlah pemberitaan dan media sosial. Bullying atau Perundungan didefinisikan sebagai tindakan agresif disengaja dan berulang dengan tujuan untuk menyakiti, merendahkan, dan mengintimidasi seseorang secara fisik, emosional, dan mental. Terdapat beberapa jenis bullying antara lain:
1. Perundungan secara fisik seperti memukul, menendang, mencakar, dan menampar;
2. Perundungan non-fisik seperti mengancam, meremehkan, menuduh, dan mencela;
3. Kekerasan seksual seperti menggoda atau melanggar batas privasi tubuh seseorang;
4. Perundungan relasional seperti pengucilan; dan
5. Cyberbullying seperti komentar negatif terhadap postingan di media sosial.
Kasus perundungan di Indonesia saat ini menjadi perhatian karena nilainya selalu mendapat rapor merah. Bagaimana tidak, menurut data dari Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat terdapat sejumlah kasus bullying yang terjadi selama periode Januari-Agustus 2023 meliputi 2.325 kasus dalam bentuk tindakan fisik, 2.618 kasus terhadap psikis, dan 6.316 kekerasan seksual terhadap anak.
Mirisnya kebanyakan kasus perundungan justru terjadi di lingkungan sekolah. Hal tersebut diperkuat dengan data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) yang memaparkan bahwa sebanyak 50% kasus perundungan terjadi di lingkungan sekolah utamanya tingkat SD dan SMP.
Lebih lanjut maraknya kasus bullying juga dilakukan oleh sesama peserta didik dengan persentase korban peserta didik sebanyak 95,4% dan pelaku perundungan peserta didik sebesar 92,5%.
Dalam beberapa kasus yang muncul, kasus perundungan ini sangat mengkhawatirkan. Seringkali perundungan yang dilakukan sampai berakibat fatal bagi si korban. Seperti berita yang terjadi pada September 2023 ketika seorang siswi SD di Gresik, Jawa Timur mengalami kebutaan akibat matanya ditusuk menggunakan tusuk bakso oleh kakak kelasnya.