Lihat ke Halaman Asli

najwa alfia

Universitas Pamulang

Prinsip Pemanfaatan Barang Milik Umum dan Kepemilikan Harta dalam Fikih Muamalah: Tinjauan atas Haqq Al-Tasharruf, Syirkah dan Pengelolaan Harta Haram

Diperbarui: 29 September 2024   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

nu.or.id


ABSTRAK


Dalam fikih muamalah, pemanfaatan barang milik umum atau mabi’ mubah diatur berdasarkan prinsip kepemilikan bersama, di mana hak atas barang-barang tersebut dimiliki oleh seluruh umat secara adil dan tidak boleh dimonopoli. Pemanfaatan barang milik umum, seperti jalan, laut, dan hutan, harus dilakukan dengan adil, tidak merusak, dan tidak merugikan hak orang lain. Dalam hukum Islam, konsep haqq al-tasharruf memberikan hak kepada seseorang untuk mengelola barang milik orang lain tanpa hak kepemilikan penuh, seperti dalam akad wakalah (perwakilan), ijarah (sewa), dan syirkah (kemitraan). Akad-akad ini harus dilakukan dengan persetujuan semua pihak yang berhak. Islam juga melarang keras perolehan harta secara haram, seperti melalui pencurian atau riba, dan mewajibkan pengembalian harta haram kepada pemilik asli atau digunakan untuk amal. Syirkah, sebagai bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pembagian risiko dan keuntungan yang adil. Prinsip dasar yang mendasari segala bentuk transaksi dalam Islam adalah penghormatan terhadap hak milik dan kerelaan dalam setiap akad atau transaksi.

Kata Kunci : Fikih muamalah, Haqq al-tasharruf, Syirkah, Barang milik umum, Hak milik, Harta haram, Dan Kepemilikan bersama

Dalam fikih muamalah, pemanfaatan barang milik umum atau mabi’ mubah mengacu pada barang-barang yang tidak dimiliki oleh individu atau kelompok, tetapi dimiliki bersama oleh umat. Pemanfaatannya harus memenuhi prinsip-prinsip yang tidak hanya memperhatikan hak individu, tetapi juga hak masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan pemanfaatan barang milik umum berdasarkan penjelasannya :

1. Kepemilikan Bersama :

Barang-barang milik umum, seperti jalan raya, sungai, laut, atau hutan, adalah milik bersama dan harus dimanfaatkan secara adil dan bijaksana. Dalam penggunaannya, setiap orang harus memastikan bahwa pemanfaatan tersebut tidak mengganggu atau merusak kegunaannya untuk orang lain.

2. Hak Setiap Orang :

Hak atas barang milik umum bersifat universal, artinya semua orang memiliki hak yang sama untuk memanfaatkannya, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Namun, pemanfaatan tersebut tetap diatur dengan norma-norma syariat yang mencegah penyalahgunaan dan kerusakan terhadap barang tersebut.

3. Larangan Ihtikar (Monopoli) :

Monopoli terhadap barang milik umum dilarang keras dalam Islam. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang berusaha mengambil alih atau mengendalikan pemanfaatan barang milik umum untuk kepentingan pribadi. Misalnya, tidak boleh mengklaim kepemilikan atas sumber daya yang harusnya dinikmati oleh semua, seperti air, jalan, atau sumber alam lainnya.

4. Manfaat Tanpa Merugikan Orang Lain :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline