Lihat ke Halaman Asli

Najmul Laili

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Jember

Perspektif Pasar Modal Konvensional Vs Syariah

Diperbarui: 7 Juni 2024   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Semakin berkembangnya perekonomian di dunia, menuntut suatu negara untuk dapat bersaing dan mengimbangi perkembangan tersebut, maka dari itu dibutuhkan penghasilan serta biaya dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi nasioanal suatu negara yang bisa diperoleh baik itu dari pemerintah, pasar modal maupun masyarakat. Pasar modal adalah salah satu sumber yang menjadi alternatif bagi pemerintah maupun sektor swasta yang membutuhkan dana dengan cara menjual surat bergharga. 

Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan transaksi efek, perusahaan publik sehubungan dengan praktek efek yang diterbitkannya, serta organisasi dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sementara, penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya berlandaskan Al-Quran sebagai sumber hukum tertinggi serta Hadits Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pasar modal syariah dikembangkan berdasarkan fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada prinsipnya segala bentuk muamalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya. Konsep ini merupakan prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Berikut beberapa perbedaan utama yang terdapat pada bursa efek atau pasar modal konvensional dan pasar modal syariah:

  • Dasar Hukum dan Prinsip: Bursa Efek Konvensional beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi pasar bebas dan hukum pasar modal yang berlaku, tanpa pembatasan khusus terkait dengan aspek moral atau keagamaan. Sedangkan Pasar Modal Syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam yang menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau spekulasi), dan maysir (perjudian). Ini juga menolak investasi di sektor-sektor yang dianggap haram, seperti alkohol, judi, dan tembakau.
  • Instrumen Investasi: Bursa Efek Konvensional merekomendasikan berbagai macam instrumen investasi tanpa batasan kepatuhan terhadap prinsip syariah, termasuk saham, obligasi, derivatif, dan reksa dana konvensional, untuk Bursa Efek Syariah menawarkan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, contohnya saham, sukuk, serta reksa dana yang berlandaskan syariah.
  • Pendekatan Analisis: Bursa Efek Konvensional fokus utamanya adalah pada analisis finansial dan prospek bisnis tanpa mempertimbangkan aspek keagamaan atau moral. Sementara untuk Pasar Modal Syariah selain analisis finansial, analisis juga mencakup penilaian kepatuhan syariah, yang menilai perusahaan berdasarkan kriteria seperti jenis usaha, struktur keuangan, dan barang atau jasa yang dihasilkan.
  • Bagi Hasil vs. Bunga: Pasar Modal Konvensional penggunaan bunga sebagai dasar pengembalian investasi diterima dan umum, tanpa kaitannya dengan keuntungan atau kerugian yang dihasilkan oleh perusahaan atau proyek yang diinvestasikan. Sedangkan Pasar Modal Syariah menghindari penggunaan bunga dan lebih memilih bagi hasil, yang berarti pengembalian investasi didasarkan pada keuntungan riil yang dihasilkan oleh usaha yang diinvestasikan.
  • Pendekatan Risiko dan Keuntungan: Pasar Modal Konvensional pada pendekatan terhadap risiko dan pengembalian lebih bervariasi, dan sering kali, penerima dana memiliki kewajiban tetap untuk membayar bunga kepada investor, terlepas dari keuntungan atau kerugian yang dihasilkan. Sedangkan Pasar Modal Syariah risiko dan keuntungan dibagi antara investor dan penerima dana. Pendekatan ini mencerminkan prinsip bagi hasil dan keadilan dalam transaksi. Lestari & Erdiana (2021); Rufaidah & Arfan (2022); dan Maulita (2021) menyatakan bahwa imbal hasil dan risiko saham syariah tidak memiliki perbedaan pada return dan risiko saham konvensional.

Azifah & Indah (2016) menyatakan bahwa risiko dan imbal hasil pada saham konvensional, saham syariah, obligasi pemerintah dan sukuk negara dengan menggunakan analisa menunjukkan bahwa kinerja pada saham syariah dan sukuk negara lebih optimal dibandingkan saham konvensional dan obligasi pemerintah. Lestari, N. (2023) pada penelitiannya menunjukkan tidak ditemukan perbedaan antara kinerja portofolio syariah dengan portofolio konvensional yang dibangun menggunakan SIM (Single Index Model). Sementara untuk hasil pengujian hipotesis terhadap portofolio investasi yang dibentuk melalui CAPM (Capital Asset Pricing Model) menyatakan terdapat perbedaan kinerja antara portofolio syariah dengan portofolio konvensional.

Berlandaskan pemaparan diatas, investor dapat menentukan pilihan terkait investasinya dengan memilih saham-saham yang berisiko lebih rendah dengan imbal hasil yang sama baik untuk saham syariah maupun non syariah. Dengan imbal hasil yang sama, investor pasti lebih memilih saham syariah karena yakin operasional emitennya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun, pengambilan keputusan investor untuk melakukan investasinya didasarkan kembali oleh masing-masing perspektif investor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline