Pinjaman rentenir merupakan sebuah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umum yang dimana si pemberi peminjam menerima bunga dari peminjam ketika tidak bisa membayar secara tepat waktu. Dalam suatu perjanjian jual beli, sebagai penjual tentu mengharapkan keuntungan,namun jika penghasilannya melebihi batas yang di sepakati maka menjadi riba.
Pengertian riba
Riba adalah ketentuan tambahan yang melebihi jumlah nominal pinjaman pada saat penandatanganan akad jual beli. jumlah bunga adalah biaya yang dibebankan kepada peminjam. Dalam Bahasa arab, riba secara etimologis (linguistic) merujuk pada keuntungan atau kelebihan jumlah. Secara garis besar mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh dari transaksi pembelian dan penjualan serta nilai pinjaman. Riba termasuk perkara yang diharmkan hukumnya. Bahkan sebagian ulama menilai bahwa orang yang melanggar termasuk orang-orang kafir.
Dasar hukum riba
Islam melarang perilaku riba dalam kehidupan sehari-hari, menurut Al-Quran dan hadist riba jelas dilarang karna merupakan perilaku tercela. Al-Quran dan hadist denngan tegas melarang umat islam melakukan akad jual beli, hutang piutang yang mengandung riba. Berikut dasar hukum yang terkandung dalam Al-quran :
QS. Al-baqarah ayat 276
Artinya: riba ialah salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Setiap umat akan dibenci oleh Allah swt dan wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum dimanfaatkan.
QS.Ali-imran ayat 130
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan".
QS.An-nisa ayat 161
Yang mempunya makna, riba ialah perilaku yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan bagi seorang muslim,karena uang tersebut diperoleh dari jalan yang batil dan diharamkan dalam islam. Bahkan Allah SWT. Juga telah menjanjikan siksaan yang pedih bagi orang-orang kafir.