Lihat ke Halaman Asli

WNI Tertangkap Berangkat Haji Melewati Filipina

Diperbarui: 10 September 2016   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima, dan wajib hukumnya bagi seorang umat muslim yang mampu. Setiap umat muslim tentunya menginginkan untuk melaksanakan ibadah haji, berbagai cara ditempuh tanpa memikirkan resikonya. Seperti yang saya baca di koran hari ini, ada salah satu berita mengenai keberangkatan Haji yang terdengar bahwa otoritas Filipina menangkap 200 WNA di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila. 

Dari keseluruhannya terhitung ada sekitar 177 orang yang berkebangsaan Indonesia. Rombongan ini ditangkap karna datang ke Filipina menggunakan paspor Indonesia, lalu ketika akan berangkat ke Arab Saudi mereka menggunakan paspor Filipina. Sampai saat ini masih diselidiki oleh Tim KBRI Manila mengenai asli atau tidaknya paspor tersebut, mereka juga mengecek tujuan mereka terbang ke Arab Saudi apakah untuk berhaji atau kepentingan lainnya. 

Kementerian Agama ikut merespon kabar tersebut. Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Jamil, mengatakan harus menunggu informasi resmi dari Kementerian Luar Negeri. Jamil sempat mengatakan tidak dibenarkan warga Indonesia berhaji melalui negara lain. Setiap tahun selalu ada informasi kesempatan berhaji melalui Filipina. Bahkan di Internet banyak travel yang menawarkan berhaji dengan biaya yang murah dan tidak harus menunggu antrean panjang seperti di Indonesia.

Hal ini dapat kita lihat bahwa masih adanya ketidakpatuhan warga negara Indonesia pada Undang-Undang Dasar No.13 tahun 2008 yg isinya menyangkut tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan kebiasaan buruk warga negara Indonesia adalah cepat mempercayai adanya situs situs online mengenai Haji dengan iming-iming biaya yang murah dan tidak perlu menunggu antrean panjang. 

Maraknya penipuan di situs online memang bukan jadi hal yang baru lagi, berbagai motif penipuan sudah berhamburan sehingga kita kesusahan untuk mengetahui apakah itu resmi atau tidak. Maka dari itu perlunya diadakan sosialisasi kepada seluruh warga Indonesia mengenai KBIH yang resmi terdaftar di Kementerian Agama guna menghindari agar tidak terulang lagi hal-hal seperti ini apalagi yang bersangkutan dengan ibadah.

 

Sumber : (disunting dari koran Sumeks halaman 10,20 Agustus 2016,pukul10:30PM)

NAMA : NAJLA HAFIZA

NIM : 07041381621130

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline