Kontroversi Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga 2020
Pada tahun 2020, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menjadi kontroversial terkait dengan isi aturannya. Sejumlah lembaga pemerintah hingga lembaga masyarakat memberikan pernyataan kontranya terhadap rancangan undang-undang ini.
Secara keseluruhan, banyak masyarakat yang menilai bahwa RUU Ketahanan Keluarga melanggar privasi publik. Banyak pasal di dalam rancangan undang-undang ini berisikan kewajiban, tetapi tidak seharusnya negara ikut campur dalam urusan tersebut.
Salah satu pasalnya yang kontroversial adalah pasal 25. Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga Pasal 25 menyerukan kewajiban yang ditujukan kepada pasangan suami-istri untuk memenuhi kewajibannya sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban yang dimaksud dijelaskan lebih rinci masing-masing pada pasal 25 ayat (2) dan pasal 25 ayat (3). Ringkasnya, pasal ini membagi kewajiban suami sebagai kepala keluarga yang mengatur dan melindungi keluarga. Sementara kewajiban istri adalah mengatur urusan rumah tangga dan merawat suami serta anaknya dengan baik.
Keberadaan RUU Ketahanan Keluarga merupakan satu dari rancangan undang-undang lainnya yang memiliki pro dan kontra. Dalam perspektif kontra, berdasarkan Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa beberapa isi RUU ini sebenarnya telah diatur dalam undang-undang nasional.
Di samping itu, pasal 25 menjadi perhatian besar karena pembagian kewajiban suami-istri merupakan urusan privasi. Kesepakatan pembagian kewajiban ada di tangan suami-istri yang terlibat, sehingga negara tidak seharusnya campur tangan mengurusi persoalan pembagian kewajiban tersebut.
Selain itu, rancangan pasal 25 terutama ayat (3) justru dapat merugikan pihak istri, yang mana adalah seorang perempuan. Lebih detailnya, pasal 25 ayat (3) mengatur kewajiban istri, antara lain:
Mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
Menjaga keutuhan keluarga;
Memperlakukan suami dan anak dengan baik, serta memenuhi hak suami dan anak sesuai norma, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.