Lihat ke Halaman Asli

Najiha Ain Fatihah

Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

Hukum Perwakafan di Indonesia

Diperbarui: 5 Maret 2023   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book. Sumber ilustrasi: Freepik


Judul                  : HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA

Penulis             : Prof. Dr. H. A Faishal Haq, M. Ag.

ISBN                  : 9786024250324

Tahun Terbit : 2017

Dalam buku ini  Ahmad Faishal Haq membagi bukunya dalam 12 bab dengan pembahasan setiap babnya berbeda namun saling berkaitan antara bab satu dengan bab yang lainya yaitu seputar tentang perwakafan.

Pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan beberapa bab yang ada dalam buku tersebut.

          Secara etimologi, wakaf sendiri memiliki arti menahan, mencegah, menghubungkan, dan lain sebagainya. dalam kamus al-munjid diterangkan bahwa wakaf memiliki arti 25 (dua puluh lima) lebih, tapi kata yang digunakan hanyalah menahan dan mencegah.

Muhammad Salam Madkur dalam kitabnya Al-waqf mengatakan bahwasanya: walaupun para pakar hukum islam bersepakat arti dari wakaf itu menahan dan mencegah sesuai arti Bahasa. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat sehingga para mujtahid membuat definisi tentang wakaf sebagaimana dibawah ini:

a). Wakaf menurut Hanafiyah: "Menahan benda yang statusnya masih tetap milik waqif, sedangkan yang dishahadahkan adalah manfaatnya".

b). Wakaf menurut Malikiyah: "Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada yang berhak, dengan peyerahan berjangka waktu sesuai dengan kehendak waqif".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline