Lihat ke Halaman Asli

Ringkasan Materi "Madzhab Pemikiran Hukum Islam (Sosiological Jurisprudence)"

Diperbarui: 8 Desember 2024   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ringkasan Materi

  1. Pengertian Sociological Jurisprudence
    Sociological Jurisprudence adalah aliran filsafat hukum yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Aliran ini menganggap hukum tidak hanya sebagai peraturan tertulis, tetapi juga sebagai kenyataan sosial yang diuji oleh pengalaman. Aliran ini lahir dari dialektika antara hukum positif dan mazhab sejarah, menghasilkan pendekatan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial.

  2. Tokoh-Tokoh Utama dan Pemikiran
    Roscoe Pound menekankan bahwa hukum harus mencerminkan kemauan publik dan beradaptasi dengan perubahan sosial. Eugen Ehrlich menganggap hukum tidak hanya terdiri dari peraturan tertulis, tetapi juga norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Keduanya berpendapat bahwa hukum harus sesuai dengan nilai-nilai sosial dan berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial.

  3. Relevansi di Indonesia
    Sociological Jurisprudence berperan dalam pembangunan hukum di Indonesia melalui konsep "Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat" yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmaja. Konsep ini menjadi landasan reformasi hukum Indonesia untuk menggantikan sistem hukum kolonial dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang. Hukum di Indonesia harus responsif terhadap tuntutan sosial dan ekonomi.

  4. Implementasi dalam Kehidupan Sekarang
    Implementasi madzhab ini melibatkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penerapan hukum responsif yang beradaptasi dengan kondisi sosial, serta hukum progresif yang mengikuti perkembangan zaman. Penerapan maslahah mursalah dalam hukum Islam juga dapat menjadi bagian dari upaya ini. Perubahan hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kesadaran hukum masyarakat.

Kesimpulan
Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Aliran ini menolak pandangan formalistik terhadap hukum dan menganggap hukum sebagai kenyataan sosial yang harus beradaptasi dengan perubahan sosial. Tokoh-tokoh utama seperti Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan dapat berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial. Di Indonesia, konsep ini berperan dalam pembangunan hukum yang menggantikan warisan hukum kolonial dan lebih responsif terhadap dinamika sosial. Implementasi madzhab ini di Indonesia dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penerapan hukum yang responsif dan progresif, serta penyesuaian hukum dengan perkembangan zaman untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline