beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa..” (QS. Al-An’am: 153)
Kembali pada pembahasan sedekah laut, lantas bagaimana hukumnya menurut Islam? Ditinjau dari kegiatan dan tujuan tradisi sedekah laut, hal ini termasuk dalam bid’ah karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para pendahulu. Mensyukuri karunia Allah tidak harus dengan mengirimkan sembelihan ke laut, tetapi bisa dilakukan dengan mendirikan shalat ataupun menunaikan zakat seperti apa yang telah dicontohkan oleh Baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah adalah sebaik-baik tauladan bagi seluruh umat manusia. Beliau telah mencontohkan hal-hal yang baik dan boleh dilakukan, serta menunjukkan hal-hal yang buruk dan haram dilakukan. Maka hendaknya kita mengikuti sunnah-Nya tanpa menambah dan melakukan hal-hal di luar apa yang dicontohkan. Dengan begitu kita dapat menjadi umat Islam yang kaaffah tanpa adanya perselisihan antar umat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H