Lihat ke Halaman Asli

Bertahannya isu Gender Equality di Indonesia demi memperjuangkan hak-hak hidup perempuan

Diperbarui: 29 Desember 2024   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembahasan mengenai gender seperti tidak ada habisnya. Rasanya bahasan ini selalu memantik opini panas dari berbagai kalangan masyarakat. Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih alergi akan topik ini sehingga masih banyak yang salah kaprah tentang pemahaman kesetaraan gender sesungguhnya. Kesetaraan gender sering di salahartikan dengan kemampuan dan kemauan perempuan untuk diperlakukan "sama" seperti laki-laki dalam segala aspek. Padahal, kesetaraan gender tidak bisa disederhanakan seperti itu. Karena pada dasarnya, kesetaraan bukan tentang memiliki kemampuan secara fisiologi yang sama, melainkan memiliki kesempatan yang sama untuk dapat melakukan hal yang mereka sukai tanpa munculnya pertanyaan dan pernyataan berbasis gender.

Gender, yang berarti jenis kelamin dalam Bahasa Inggris, juga merupakan sebuah kontruksi sosial mengenai peran, fungsi, hak dan kewajiban. Maka, gender dalam konteks ini tidak bisa di acukan pada perbedaan biologis perempuan dan laki-laki. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa secara biologis perempuan dan laki-laki itu berbeda, namun hak-hak hidup sebagai manusia juga harus berlaku. Seperti hak untuk mendapatkan kebebasan tanpa diskriminasi, hak untuk berpendapat, dan hak untuk merasa aman. Namun, sangat disayangkan banyak dari runtutan hak tersebut yang masih gagal untuk terpenuhi bagi perempuan.

Kesetaraan gender merupakan salah satu elemen di dalam Hak Asasi Manusia (HAM), dan HAM merupakan suatu hal yang berisfat universal, yang berarti semua orang, baik perempuan maupun laki-laki, memiliki kedudukan yang sama dalam memegang hak-hak hidupnya sebagai manusia. Lantas, mengapa kesenjangan antar gender ini masih marak di perdebatkan? Bukankah sudah tertata rapih di tubuh hukum?

Menurut Nuraeni (2021) salah satu hambatan dalam terciptanya kesetaraan gender adalah situasi budaya/sosial di beberapa daerah di Indonesia yang menganut paham partriarki. Hal ini menyebabkan semakin suburnya kesenjangan gender di Indonesia yang nantinya akan menurut ke pola asuh anak dan rendahnya ekspektasi sosial pada Perempuan di lingkungan kerja. Selain itu, rendahnya tingkat pemahaman akan isu ini juga memicu terhambatnya pertumbuhan kesetaraan gender di Indonesia (Sali, 2017)

Pentingnya peran pemerintah dalam mewujudkan dan mempertahankan kesetaraan gender merupakan hal yang pasti. Tertulis pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan". Prinsip ini dengan jelas menghapus kesenjangan atau diskriminasi di mata hukum. Didorong dengan terbitnya deklarasi mengenai pentingnya hak Perempuan pada Sidang Umum PBB tahun 1979, yang juga menghasilkan UU No.7 tahun 1984, membantu memastikan bahwa laki-laki dan perempaun menerimahak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Namun, lemahnya pemahaman dan kurangnya penerapan aturan ini menjadi salah satu alasan mengapa aturan ini jarang sekali dijadikan pedoman atau acuan masyarakat Indonesia. (Ismail et al., 2020)

Tentu saja, kesetaraan tidak melulu memacu pada hak-hak perempuan yang harus di penuhi berdasarkan kodratnya sebagai manusia, laki-laki juga. Namun faktanya perempuan lebih sering di abaikan hak-hak hidupnya. Mari ambil contoh kasus kekerasan di Indonesia. Berdasarkan data yang disajikan di website Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini kasus kekerasan di Indonesia mencapai 28.168 kasus yang dimana 24.441 merupakan korban

Perempuan. Dari sini dapat disimpulkan bahwasannya keadilan dalam mempertahankan hak-hak hidup perempuan masih perlu diperjuangkan. Baik dalam ranah rumah tangga, tempat kerja, fasilitas umum, sekolah, dll.

Menurut Nuraeni (2021) salah satu hambatan dalam terciptanya kesetaraan gender adalah situasi budaya/sosial di beberapa daerah di Indonesia yang menganut paham partriarki. Hal ini menyebabkan semakin subsurnya kesenjangan gender di Indonesia yang nantinya akan menurun ke pola asuh anak dan rendahnya ekspektasi sosial pada Perempuan di lingkungan kerja. Selain itu, rendahnya tingkat pemahaman akan isu ini juga memicu terhambatnya pertumbuhan kesetaraan gender di Indonesia (Sali, 2017)

Kita sebagai perempuan memiliki peran yang krusial dalam mempertahankan dan memperjuangkan isu ini. Bukan sekedar memahami, tetapi juga berkontribusi dalam tumbuhnya kesadaran dan pemahaman yang kuat akan isu kesetaraan gender di Indonesia demi menciptakan keamanan dan kemajuan pada diri kita, bangsa, dan negara.

"Perempuan punya kuasa atas dirinya. Mereka berdaulat dan merdeka untuk menentukan langkahnya." -GKR Hemas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline