Lihat ke Halaman Asli

Good Governance

Diperbarui: 15 September 2024   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian Good Governance, Ciri dan Prinsipnya :

Pengertian Good Governance

Good governance merupakan tata kelola yang baik dan suatu usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam berusaha atau berkarya. Good governance seringkali diartikan sebagai kepemerintahan yang baik.

World Bank mendefisikan good governance sebagai suatu penyelenggara manajemen pembangunan yng solid daan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efesien,penghindaran,salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. 

Sedangkan menurut UNDP, good governance adalah penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat.

Ciri dan Karakteristik Good Governance 

Pemerintahan yang bersih dan baik sangat diinginkan oleh setiap warga negara,khususnya di indonesia dapat terselamatkan dengan baik .

Negara indonesia sudah menerapkan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.Menurut Undang-undang No.30 Tahun 2014, hukum ini menjadi dasar dalam menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi,korupsi,dan nepotisme.

Menurut konsep kebijakan dari United Nations Development Programs (UNDP) ciri-ciri Good Governance adalah sebagai berikut :

1.Melibatkan seluruh pihak untuk bertanggung jawab dan transparan serta adil dan efektif.

2.Menegakan supremasi hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline