Lihat ke Halaman Asli

Slave or Helper

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bagaimanakah seorang majikan memperlakukan pekerja di rumahnya,dan apa pula pekerrjaan dan kewajiban para penkerja yang mengabdi kepada tuannya.Perlu diketahui bahwa para pekerja migran khususnya para TKW,bahwa para pekerja ini bukanlah seorang budak dimana ia ada dalam kekuasaan penuh oleh majikannya.Jika ditelusuri lebih dalam perlu diperjelas kepada negara pemakai jasa para TKW bahwa kami bukan budak.

TKW masuk ke negara lain melalui tahap tahap pelatihan di PJTKI yang dibawah perlindungan depnaker.

Kenapa para wanita Indonesia rela menjadi pembantu di negeri orang,karena bagi kami tidak ada bayangan akan diperlakukan sebagai budak.Kami adalah pembantu dimana kami melakukan tugas kami sesuai dengan job dan pelatihan yang kami lalui sebelum berangkat.Lalu kenapa ada sebagian negara pemakai jasa TKW memperlakukan kami sebagai budak?

Lalu apa tugas depnaker sebelum memberangkatkan para TKI ke luar negeri,kalau tidak membekali pengertian hukum dan tata negara suatu bangsa.

Seperti para pembantu yang ada di Arab,sebagian kami merasa bahwa mereka diperlakukan sebagai budak,dimana para pembantu ini ada dalam kekuasaan penuh,karena mereka menganggap telah membeli para TKW sebagai budak dan pembantu.Jadi tidak heran mereka bisa memperlakukan semau mereka,dan hukum perlindungan terhadap para pekerja di negara ini sangatlah lemah,dimana saat terjadi kasus-kasus yang mengancam nyawa dan keselamatan TKI tidak ada saksi yang bisa dipakai untuk membela.Dan kebanyakan para TKW di negara khususnya Timur Tengah tidak mapu berbuat apa-apa karena mereka ada dalam ketakutan.

Bila suatu negara yang menganut hukum mati adalah sah sperti yang sedang marak seperti kasusnya Zaenab,apakah tindakan yang akan dibuat pemerintah Indonesia? sangat kecil kemungkinan untuk membebaskan dari hukuman mati.Di mana Zainab selam 5 tahun tidak pernah digaji kerab mendapat siksaan bahkan dipasung,tapi itu pengakuan Zainab tidak ada saksi yang melihat kejadian itu,dan setelah Zainab membunuh majikannya barulah saksi meberatkannya dan tidak mempertimbangkan kejadian yang dialami Zainab.Selama 14 tahun diperjuangkan tetapi berakhir kematian.

Tidak ada gunanya menyalahkan pemerintahan Indonesia dalam hali ini tapi lebih baik tidak membuka jalur pengiriman TKI ke sana untuk menghindari hal seperti ini.

Memang bila majikan menganggap TKW adalah budak maka tidak heran bayak terjadi masalah yang mendatangkan kematian,seperti membela diri ketika hendak diperkosa,membela diri ketika meminta gaji dan diperlakukan semena-mena.Banyak hal yang bisa mendatangkan malapetaka bagi TKW kalau tidak dicegah mulai sekarang.

Bagimana mencegah terjadinya kejadian yang sama terulang ,sangatlah sulit karena agent penyalur dan perwakilan pemerintah Indonesia tidak bisa memantau langsung para pekerja di rumah tangga.Tidak seperti di negara lain misalnya Hongkong,bagaimana pemantauan terhadap agent-agent penyalur dipantau pemerintah Hongkong,dan setiap pengaduan mendapat tanggapan.Kenapa kasus-kasus pembunuhan antara majikan dan pembantu jarang terdengar di Hongkong? karena orang Hongkong takut Hukum dan mengerti dan pelaku hukum jadi mereka tau memperlakukan orang lain.Dan orang Hongkong sangat menghargai para pembantunya dan memperlakukan seperti keluarga,Di Hongkong kami duduk semeja untuk makan,cangkir dan piring kami sama.

Peraturan di Hongkong seorang majikan wajib memenuhi kriteria untuk bisa mangambil pembantu;Misalnya harus memiliki ruang pribadi(kamar) jatah makan 3x sehari,dan hak libur 1x seminggu dan hari besar(publik Holiday).

Dan para pengguna jasa di Hongkong sadar hukum dan kewajiban mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline