Anak sejak dalam kandungan hingga lahir memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya. Salah satu hak yang melekat pada anak adalah hak untuk mendapatkan nama yang baik. Nama adalah ciri atau tanda bagi seseorang, dalam artian orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta dapat memuliakannya. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi orang tua untuk memberikan nama yang baik pada anak. Ini sejalan dengan Hadits Nabi SAW
"Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih" (HR. Muslim).
Dari hadits dapat dipahami bahwasannya Rasulullah memberitahukan bahwasannya mereka menamai anak-anak mereka dengan nama-nama para Nabi dan orang-orang shalih. Beliau mengajarkan pada para shahabat untuk memberikan nama pada anak-anak mereka dengan nama-nama yang baik, yang dapat diambil dari nama-nama para Nabi dan para orang shalih.
Atau hadits lain yang diriwayatkan olah Imam al-Tirmidzi bahwasannya Rasulullah mengganti nama-nama yang jelak menjadi nama-nama yang baik,
( (
"Sesungguhnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik" (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi SAW memerintahkan pada umatnya untuk memberikan nama-nama yang baik pada setiap anaknya. Dan melarang untuk memberikan nama yang tidak layak atau berarti jelek kepada anaknya.
Sehingga seyogyanya bagi setiap orang tua untuk memenuhi hak-hak anak terutama dalam pemberian nama yang baik. Karena dengan nama yang baik itulah menjadi do'a buat si anak, apabila nama nya baik maka do'a baik pula yang terpanjatkan buatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H