Lihat ke Halaman Asli

Naili Nadiyah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Prinsi-Prinsip Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan

Diperbarui: 26 Maret 2023   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang- perorangan. 

Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. 

Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

B. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974:

1. Membentuk keluarga kekal.

2.Sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agama.

3. Monogami terbuka dengan ijin pengadilan untuk poligami.

4. Batas umur 19 tahun (pria), dan 16 tahun (Wanita).

5. putusnya perkawinan dengan putusan pengadilan.

6. Kedudukan suami dan istri seimbang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline