Lihat ke Halaman Asli

Naili Nadiyah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Wakaf & Pemberdayaan Umat

Diperbarui: 11 Maret 2023   11:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok pribadi

BOOK REVIEW

JUDUL           : Wakaf & Pemberdayaan Umat

PENULIS       : Suhrawardi K. Lubis, dkk.

PENERBIT     : Sinar Grafika

TERBIT          : 2010

CETAKAN     : Pertama, Januari 2010

Buku karangan Suhrawardi K. Lubis, dkk yang berjudul "Wakaf & Pemberdayaan Umat" mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang wakaf dan pemberdayaan umat, sehingga didalamnya banyak menjelaskan tentang perwakafan di dunia Islam dan termasuk juga di Indonesia.

Perwakafan ini sangat penting, dikarenakan bukan hanya membahasa tentang wakaf saja tetapi membahasa fungsi dan tugas pemerintahan dalam bidang wakaf.

Bab I

Kata wakaf diprediksikan telah sangat populer di kalangan umat Islam dan malah juga di kalangan nonmuslim. Kata wakaf yang sudah menjadi bahasa Indonesia itu berasal dari kata kerja bahasa Arab waqafa (fi'il madhy), yaqifu (fi'il mudhari), dan (waqfan (isim mashdar) yang secara etimologi (lughah, bahasa) berarti berhenti, berdiri, berdiam di tempat, atau menahan.

  • Mazhab Hanafi, yaitu menahan benda waqif (orang yang berwakaf) dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan.
  • Mazhab Maliki, yaitu menjadikan manfaat harta waqif, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diberikan kepada yang berhak secara berjangka waktu sesuai kehendak waqif.
  • Mazhab Syafi'i, yaitu menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang tersebut hilang kepemilikannya dari waqif, serta dimanfaatkan pada sesuatu yang dibolehkan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline