Isnaini Zukhrifah (212121189), Ali Marfu'in (212121199), Abdullah Ulil Abshar (212121211), Naili Nadiyah (212121213), Yulianti Setyo Rahayu (212121219)
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Email: isnazukhrifah@gmail.com , alimarfuin7@gmail.com , nailinadiyah@gmail.com , yuliantisetyo07@gmail.com, ulilabshar@gmail.com
Kata Kunci: Pernikahan, Wanita Hamil, Zina
- Pendahuluan
Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda dewasa ini dapat dikatakan sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit diantara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas yang diakibatkanpenyalahgunaan penggunaan fasilitas teknologi seperti internet; sehingga tidak heran jika banyak terjadi fenomena wanita hamil diluar nikah, kecanggihan teknologi sangat menopang adanya pergaulan bebas yang semakin terbuka, sehingga tidak heran bila terjadi kehamilan diluar nikah.
Perkawinan juga bertujuan, untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina, penerus keturunan (anak) dan bertujuan ibadah. Juga untuk melestarikan keturunan. Tujuan dari perkawinan menurut syari'at Islam, adalah untuk membuat hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat dan saling rio, memelihara keturunan yang baik, serta menimbulkan suasana yang tertib dan aman dalam kehidupan sosial.
Dengan perkawinan dapat menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Namun, dewasa ini terjadi anomali dalam prilaku seksual di kalangan remaja.
- Pembahasan
Pernikahan Wanita hamil dilingkungan masyarakat
Penyebab terjadinya hamil di luar nikah pada remaja ada 5 faktor yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor peran keluarga, faktor keagamaan dan faktor lingkungan. Yang mana pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas. Tidak heran jika banyak remaja yang masih usia belia telah menikah disebabkan hamil duluan hasil dari perbuatan zina. Karena Dalam suatu masyarakat jika terjadi hamil diluar nikah biasanya pihak keluarga menikahkannya karena pihak keluarga menganggap itu salah satu cara agar aib mereka tertutup dengan adanya sebuah pernikahan.
Penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil
Melakukan hubungan seksual sebelum nikah adalah termasuk kezhaliman atau kejahatan pada diri sendiri maupun pada nilai-nilai agama," baik itu dilakukan dalam bentuk perkosaan, suka sama suka, pelacuran, serta bentuk penyimpangan seks lainnya yang dilakukan di luar nikah. Perbuatan itu sangatlah tercela dalam pandangan hukum Islam dan sangat bertentangan dengan agama, bahkan jalan untuk mendekatinyapun tidak dibenarkan. Seperti yang tercantum dalam QS Al-Israa ayat 32