Lihat ke Halaman Asli

Pandangan Konsep Pasar Islam terhadap Pasar Bebas

Diperbarui: 2 Maret 2019   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam perekonomian, pasar berperan sangat penting khususnya dalam sistem ekonomi bebas/liberal. Pasarlah yang berperan untuk mempertemukan produsen dengan konsumen. Konsumen sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang berperan untuk menentukan lalu lintas barang dan jasa. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ada saling ketergantugan antara produsen dan konsumen.

  • Konsep Pasar Islam

Islam adalah sebuah mekanisme pertukaran produk baik berupa barang maupun jasa yang alamiah dan telah berlangsungan sejak peradaban awal manusia. Islam diturunkan di tanah kelahiran yang memiliki kegiatan ekonomi yang tinggi. Bangsa Arab sudah berpengalaman selama tak kurang  dari ratusan tahun dalam beraktivitas ekonomi. Jalur perdangangan bangsa arab ketika itu terbentang dari Yaman sampai ke daerah-daerah meditarian. Ajaran Islam sendiri diwahyukan melalui Nabi Muhammad SAW., seorang yang terlahir dari keluarga pedagang, Muhammad menikah dengan seorang saudagar (Siti Khadijah) dan beliau melakukan perjalanan bisnis sampai ke Syiria (kafilah). (Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. h.157)

Nabi Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, beliau mendapat julukan al-amin (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Nabi Muhammad SAW. memang tidak menjadi pelaku bisnis secara aktif karena situasi dan kondisinya yang tidak memungkinkan.

Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan juga Khulafaur rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar dalam pembentukan masyarakat Islam pada masa itu. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar sebagai harga yang adil dan beliau menolak adanya suatu intervensi harga seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar yaitu hanya karena pergeseran permintaan dan penawaran antara produsen dan konsumen.(M. Nur Rianto Al Arif dan Euis Amalia. Teori Mikroekonomi, h. 263)

Kemunculan budaya Islam memberikan konstribusi yang sangat besar kepada kemajuan  pembangunan ekonomi dan teori ekonomi itu sendiri. Secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dalam pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan sosialisme dan sekularisme, ataupun secara khusus ideologi-ideologi yang sudah banyak diamsusikan orang sebagai sistem yang merusak pasar dan memosisikan diri sebagai oposisi dari paham pasar bebas dan terbuka di dunia Arab. Ajaran Islam dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi yang terkait dengan keagungan private property, kepentingan investor, asceticism (menghindari kehidupan duniawi), economic egalitarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak).

Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kamulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan, dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu ayat-ayat Al-Qur'an dan juga hadist Nabi Muhammad SAW. Memberikan stimulasi imperative untuk berdagang atau melakukan transaksi jual-beli sepertihalnya hadist berikut ini :

Artinya: Dari Qatadah al-Anshori RA bahwa ia mendengar Rasul SAW. Bersabda : "Hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya)" (HR. Muslim).

Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syariah. Dan bagaimana sistem pasar yang dikehendaki oleh semangat Islam?

"Sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam berdasarkan pada dua asumsi... Asumsi itu adalah rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna. Berdasarkan asumsi ini, sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam dapat dianggap sempurna. Sistem ini menggambarkan keselarasan antara kepentingan para konsumen." (Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam,h.22)

Yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi dikandung makna bahawa konsumen dan produsen (pengusaha) dapat memaksimalkan kepuasan masing-masing. Kepuasan tersebut akan diusahakannya secara bertahap (tetap dan berkesinambungan). Untuk itu konsumen dan produsen dapat mengetahui dengan jelas apa dan bagaimana keputusan yang harus diambil dalam pemenuhan kepuasan ekonomi tersebut.

Sedangkan persaingan yang sempurna dimaksudkan agar melahirkan sebanyak mungkin konsumen dan produsen di pasar, barang yang ada bersifat heterogen, dan faktor produksi bergerak secara bebas. Dan kedua asumsi tersebut termasuk sulit (rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna) untuk direalisasikan dalam kenyataan di pasar. Kesulitan itu disebabkan karena harus didukung oleh banyak faktor lain yang akan mempengaruhi mekanisme pasar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline