Lihat ke Halaman Asli

nailashakiraa

Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Airlangga

E-Commerce Sebagai Peluang Perluasan Pasar Bagi Umkm dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Diperbarui: 5 Juni 2022   20:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Pandemi covid-19 membawa berdampak signifikan terhadap keseluruhan bidang di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kebijakan yang diberlakukan pemerintah untuk mencegah penularan covid-19. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial yang memang merupakan cara yang paling efektif untuk mencegah penularan covid-19. Kebijakan pembatasan sosial memang efektif untuk menanggulangi perekonomian, namun berdampak negatif terhadap perekonomian. Terjadi banyak penurunan penjualan secara konvensional, karena daya beli masyarakat menurun sebagai dampak dari pendapatan yang juga menurun.


   Salah satu sektor perekonomian yang sangat terdampak oleh kebijakan pembatasan sosial adalah UMKM. Rosita (2020:110) menyatakan bahwa UMKM mengalami kesulitan karena penjualan menurun, pesanan menurun, bahan baku yang sulit dijangkau, pengajuan permodalan yang lebih sulit, dan kredit menjadi macet. Dengan kesulitan yang dialami oleh UMKM, maka perekonomian negara juga terdampak. Dikatakan demikian, karena UMKM merupakan penggerak dari roda perekonomian nasional. Hal ini berkaitan dengan peran UMKM dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja dalam negeri (Gunartin, 2017). Penyerapan tenaga kerja oleh UMKM lebih banyak jika dibandingkan dengan bisnis lain. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keberadaan UMKM mampu menyelesaikan permasalahan negara dalam hal kemiskinan dan pengangguran.


   UMKM merupakan bisnis yang penting bagi perekonomian. Dengan terjadinya kemerosotan pada UMKM, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam. Pemerintah, khususnya kementerian Koperasi dan UKM harus menemukan strategi yang tepat untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Strategi yang dapat dipilih adalah dengan melihat perkembangan saat ini. Konsumen di masa pandemi saat ini banyak beralih pada jual beli melalui dunia digital. Dengan demikian, strategi yang dapat dipilih adalah dengan memperluas pangsa pasar UMKM melalui persaingan bisnis di dunia digital.

   Persaingan bisnis di dunia digital diprediksi akan semakin meningkat. Pemanfaatan teknologi di era saat ini sangat masif sehingga konsumen juga banyak yang memanfaatkan jual beli secara digital dalam melakukan transaksi pembelian. Keadaan ini merupakan dampak dari revolusi industri 4.0 sehingga transaksi jual beli yang tidak terbatas ruang dan waktu dapat dilakukan. Bahkan saat ini telah ada platform atau aplikasi khusus yang dipergunakan untuk melakukan transaksi jual beli. Platform bisnis ini dikenal sebagai e-commerce. Dengan adanya e-commerce tersebut, maka pemajangan produk, pemasaran, dan transaksi pembayaran dapat dilakukan secara digital.


   E-commerce dapat menjadi pilihan bagi UMKM untuk memperluas pangsa pasar. Dengan menggunakan e-commerce penjualan dan pemasaran dapat dilakukan seperti sebelumnya, karena pemasaran dan penjualan tidak dilakukan secara tatap muka. E-commerce akan mempertemukan UMKM dengan pembeli dari berbagai daerah dan umur sehingga pasar UMKM menjadi sangat luas. Hal ini dikarenakan seperti halnya dengan bisnis digital, e-commerce menggunakan big data yang tidak dibatasi oleh ruang (Muzdalifah et al., 2020). Dengan demikian, sangat tepat dipilih untuk memperluas pangsa pasar, utamanya di masa pandemi yang menyebabkan UMKM mengalami kesulitan dalam melakukan pergerakan bisnis.


   Pada masa pandemi ini, penggunaan e-commerce oleh pengguna internet Indonesia juga meningkat dengan pesat. Bahkan penggunaan e-commerce oleh pengguna internet di Indonesia menduduki peringkat 1 secara global. Berdasarkan Survei yang dilakukan pada April 2021 oleh We Are Social dinyatakan bahwa 88,1% pengguna internet menggunakan layanan e-commerce untuk melakukan transaksi di masa pandemi ini. Melihat pada luasnya pangsa pasar di platform e-commerce ini, maka Kementerian Koperasi dan UMK dapat memilih kebijakan untuk memperkenalkan UMKM pada bisnis melalui e-commerce. Sosialisasi, pendampingan, dan fasilitas agar UMKM memperluas pasarnya perlu dilakukan pemerintah secara masif dan berkelanjutan (Alshaf Pebrianggara, Sarwenda Biduri, 2021). Pendampingan oleh pemerintah tersebut dilakukan hingga UMKM secara mandiri dapat melakukan transaksi dan pemasaran menggunakan e-commerce.

   Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan platform e-commerce di Indonesia seperti, shopee, tokopedia, lazada, dan bili-bili untuk mempermudah UMKM melakukan penjualan dengan platform-platform tersebut. kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan platform e-commerce dapat berupa kerjasama mengenai keringanan dalam penggunaan fitur-fitur promosi di e-commerce, seperti potongan harga, gratis ongkos kirim, dan iklan. Fitur-fitur tersebut berguna dalam pemasaran, sehingga UMKM yang baru memulai perluasan pangsa pasar melalui e-commerce dapat lebih menjangkau sasaran konsumennya. Dengan cara tersebut, maka UMKM dapat secara mandiri memanfaatkan fitur-fitur yang ada pada e-commerce untuk memperluas pasarnya.


   Dari paparan di atas, maka dapat diketahui bahwa penurunan omset yang terjadi akibat covid-19 dapat dihadapi oleh UMKM dengan memperluas pangsa pasar melalui e-commerce. Dengan menggunakan e-commerce maka pelaku UMKM akan mudah untuk melakukan pemasaran produknya dengan tidak terbatas pada ruang dan waktu. Selain itu, pemasaran dengan e-commerce juga merupakan bentuk pencegahan covid-19 karena pemasaran tidak dilakukan secara tatap muka. Dari bagusnya prospek e-commerce sebagai perluasan pasar UMKM, maka pemerintah harus melaksanakan kebijakan yang mendorong pelaku UMKM untuk memperluas pasarnya ke pemasaran dengan e-commerce.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline