Lihat ke Halaman Asli

Nailah Zahwah

mahasiswa

Opini terhadap Perlindungan Guru

Diperbarui: 20 November 2024   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan terhadap guru adalah aspek penting dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Guru sebagai pendidik dan teladan bagi generasi muda harus diberikan jaminan perlindungan hukum, sosial, dan profesi. Namun, perlindungan terhadap guru tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk melindungi hak-hak anak sebagai peserta didik. Kedua hal ini harus berjalan selaras, sesuai dengan semangat pendidikan yang mendidik tanpa kekerasan dan menghormati martabat manusia.

Dasar Hukum Perlindungan Guru

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa guru memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja. Pasal 39 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa guru berhak atas perlindungan dari ancaman, diskriminasi, kekerasan, atau perlakuan yang tidak manusiawi. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan pedoman lebih lanjut tentang mekanisme perlindungan tersebut.

Keselarasan dengan Perlindungan Anak

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil, termasuk dalam lingkungan sekolah. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Harmonisasi Perlindungan Guru dan Anak

Agar perlindungan terhadap guru tidak bertentangan dengan perlindungan anak, perlu ada beberapa langkah strategis:

1.Penguatan Etika dan Profesionalisme Guru

Guru harus didukung melalui pelatihan tentang metode pengajaran berbasis pendekatan humanis dan non-kekerasan. Hal ini untuk memastikan guru tetap bisa mendisiplinkan siswa tanpa melanggar hak-hak mereka.

2.Peningkatan Pemahaman Hukum

Guru perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendidik serta implikasi hukum atas tindakan mereka. Hal ini termasuk kesadaran bahwa kekerasan fisik atau verbal terhadap siswa tidak dapat dibenarkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline