Lihat ke Halaman Asli

Tugas dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Diperbarui: 17 Desember 2023   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peradilan Tata Usaha Negara atau di singkat PTUN yakni salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk menyelenggarakan keadilan khusus dalam bidang Tata Usaha Negara. 

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebagi pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan menurut UU No. 9 tahun 2004 (pasal 4) : Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara di bentuk untuk menyelesaikan sengketa, seperti sengketa antara Pemerintah dengan warga negaranya. Selain itu PTUN juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum untuk rakyat yang di rugikan oleh keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). 

Adapun di jelaskan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 mengenai Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum PTUN sendiri yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, UU NO. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU NO. 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-Undang no. 51 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU NO. 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. 

Latar belakang berdirinya badan peradilan Tata Usaha Negara

Pada sistem ketatanegaraan republik Indonesia mempunyai tiga pilar kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mengenai kekuasaan kehakiman pada pasal 24 undang-undang dasar 1945 (perubahan) Jo. Undang-undang nomor 4 tahun 2004, menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawah nya seperti pengadilan umum pengadilan agama pengadilan militer pengadilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi.

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan yang terakhir dibentuk dengan ditandai disahkannya UU nomor 5 tahun 1986 pada 29 Desember 1986 yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera aman tentram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin stabilitas kehidupan bangsa serta menjamin terpilihnya hubungan yang serasi, seimbang dan serasi antara pejabat di bidang Tata Usaha Negara dgn rakyat Indonesia.

Jadi, keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia di mulai pada tahun 1986 yaitu dengan lahirnya Undang-undang No. 5 Tahun 1986 mengenai peradilan tata Usaha negara yang kemudian telah di ubah dengan undang undang tahun 2004 nomor 9 dan undang undang tahun 2009 nomor 51.

Pembentukan pengadilan tata usaha negara ini menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Adapun Peradilan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: 

Tugas Pokok Peradilan Tata Usaha Negara

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline