Lihat ke Halaman Asli

Nailah Fahkriyah

saya sebagai Mahasiswa di Universitas Muhammdiyah Jakarta

Pembuatan E-KTP Melalui: Website Dukcapil Kota Tangerang Selatan

Diperbarui: 14 November 2023   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelayanan e-ktp berbasis online dapat memberikan kemudahan dan sangat terjangkau bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi-informasi mengenai pendaftaran e-ktp. Pembuatan e-ktp online ini sudah hampir sering digunakan bahkan, sangat jarang sekali masyarakat membuatnya secara langsung seperti mendatangi kecamatan atau dukcapil.

Saat ini dukcapil kota Tangerang Selatan sudah mengimplementasikan pendaftaran e-ktp secara online/daring dengan menggunakan web dukcapil. Sehingga terdapat kelebihan yang dirasakan masyarakat dengan adanya pendaftaran online ini, seperti: memudahkan masyarakat mendaftar tidak harus ke kecamatan atau ke dukcapil dan tidak perlu mengantri lama-lama untuk mengambil nomor antrian diloket pendaftaran. Maka dari itu masyarakat mulai sekarang sudah beralih ke pendaftaran online. Adapun yang dapat dilakukan oleh masyarakat khususnya saat berusia 17 tahun dengan mengikuti langkah-langkah berikut untuk menggunakan Web dukcapil:

  • Buka website https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id
  • Lalu klik menu Mulai Pendaftaran
  • Pilih, Pelayanan Adminduk yang ingin diproses
  • Isi form dengan melengkapi semua data dan persyaratan, kemudian upload photo berkas asli persyaratan dan dokumen pendukung yang valid (sah) dengan format .jpg maksimal size 1MB
  • Selamat pendaftaran berhasil, dan anda akan mendapatkan notifikasi nomor registrasi (catat dan simpan dengan baik untuk digunakan pada menu "pengecekan status")
  • Setiap pendaftaran yang telah masuk, akan dilakukan tahap verifikasi oleh petugas dukcapil
  • Jawaban hasil verifikasi dokumen kependudukan (diterima atau ditolak) kepada pemohon akan disampaikan melalui menu "pengecekan status"
  • Jika status pengajuan diterima, pemohon dapat mendownload dan cetak secara mandiri dokumen kependudukan melalui menu "pengecekan status" dengan memasukkan nomor registrasi atau cek email pribadi secara berkala (untuk mendapatkan dokumen kependudukan pdf dari email pusat kemendagri)
  • Jika status pengajuan ditolak, pemohon wajib melakukan pengajuan ulang sesuai ketentuan yang berlaku

Namun, adapula kekurangan yang dirasakan masyarakat dari penggunaan pendaftaran online tersebut. seperti: 

"belum mempunyai handphone yang memadai untuk teknologi, sehingga akan sulit untuk mengakses pendaftaran melalui online, dan juga masih belum memahami sistem untuk pendaftaran online tersebut." ujar pengunjung.

Maka dari itu, masyarakat harus mendapatkan lebih banyak pengetahuan soal pendaftaran online ini, seperti mengikuti penyuluhan tentang penggunaan website dukcapil yang dilakukan oleh petugas dukcapil setempat. Sehingga, harapan kedepannya masyarakat dapat mengikuti perkembangan teknologi, lebih update tentang sistem-sistem pelayanan publik berbasis teknologi digital yang dibuat oleh peraturan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline