Kesenjangan sosial merupakan salah satu isu yang tak pernah padam dalam masyarakat. Di berbagai bidang, pemerataan kesenjangan sosial masih menjadi persoalan yang tak kunjung mendapat penyelesaian. Salah satunya di bidang pendidikan, infrastruktur pendidikan antar daerah di Indonesia masih belum merata dan terpusat di beberapa daerah saja. Oleh karena itu penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi masih menuai polemik.
Penetapan kebijakan PPDB zonasi dilatarbelakangi oleh dua isu pokok, kesenjangan social dan sistem pendidikan serta pemerataan infrastruktur di daerah. Menurut Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Regulasi, sekolah negeri yang relatif murah didominasi oleh siswa dengan latar belakang ekonomi berkecukupan. Sementara banyak siswa dari keluarga kurang mampu terancam putus sekolah karena keterbatasan ekonomi. Akibatnya, sekolah-sekolah negeri dengan kualitas bagus hanya dapat dimasuki oleh siswa-siswa yang memiliki privilege orang dalam, sementara siswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu harus berpuas diri bersekolah di sekolah swasta bahkan kemungkinan terburuknya mereka tidak dapat melanjutkan studi.
Dengan adanya sistem PPDB ini sebenarnya memiliki beberapa manfaat, seperti memudahkan dan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan adil. Hal ini dapat mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan di daerah yang kecil sekalipun. Selain itu dapat menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, serta membangun strategi pengelolaan pendidikan yang berkesinambungan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (smp), sekolah menengah atas (SMA). Manfaat yang lainnya juga dapat menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik. Hal ini bertujuan agar peserta didik tidak kesusahan mencari akses untuk Pendidikan.
Namun di sisi yang lainnya ada juga dampak negatif di berlakukannya PPDB zonasi ini, yang pertama, beban mengajar guru semakin besar. Salah satu dampak dari sistem zonasi adalah bercampurnya siswa dengan beragam kemampuan dalam satu kelas. Akibatnya, guru yang harus menyesuaikan diri agar semua siswa mampu menerima pelajaran, baik siswa yang pintar maupun yang kurang.Selain itu siswa yang berprestasi juga bisa terkena dampak negatif sistem zonasi ini, tidak hanya siswa yang lemah kemampuannya, Dikarenakan guru menyesuaikan proses pembelajaran agar bisa diikuti oleh semua siswa, mereka yang berprestasi akan kekurangan motivasi karena tidak punya tantangan dalam belajar.Mereka akhrnya cenderung tidak bersemangat Ketika mengikuti pembelajaran.
Beberapa sekolah negeri ini juga dapat dikatakan belum merata di semua daerah. Karena sistem PPDB ini dapat dikatakan terlalu terburu-buru, padahal dikenyataannya masih banyak daerah daerah kecil yang belum memiliki sekolah berbasis negeri. Berkaitan dengan dampak negatif sebelumnya peserta didik yang rumahnya jauh dari akses Pendidikan sekolah negeri ini cenderung susah untuk mendapatkan sekolah. Mereka yang tempat tinggalnya jauh hanya bisa berharap pada pembukaan sekolah jalur prestasi, jalur ini dapat dikatakan sangat sengit persaingannya. Nah yang terakhir, PPDB zonasi ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi maraknya pemalsuan data, terutama SKTM, KK, dan surat keterangan domisili. Hal ini dapat terjadi karena banyak peserta didik yang rumah nya jauh bertindak curang agar dapat masuk ke dalam sekolah.
Itu adalah beberapa dampak baik serta dampak buruk yang mungkin masih jadi pembicaraan dari kalangan Masyarakat. Banyak masyarakatyang mendudkung adanya PPDB Zonasi, namun ada juga yang tidak setuju perihal PPDB Zonasi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H